|
Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap Bupati Aceh Tengah. Dalam pemeriksaan yang ke-3 kalinya ini oleh penyidik Polrest Aceh Tengah, kedua tersangka diperiksa selama dua jam dengan di dampingi oleh Advokat dari LBH Banda Aceh Pos Takengon, Moch. Ainul Yaqin, S.HI.
Sebagai mana kasus ini sebelumnya, bahwa kedua aktivis antikorupsi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Tengah atas laporan Bupati Aceh Tengah pada Maret 2009 berkaitan dengan pemberitaan disalah satu media cetak lokal di Aceh pada February 2009. Pemberitaan tersebut berkenaan dengan kisruhnya penggelembungan jumlah penduduk Aceh Tengah pada pemilu 2009, sehingga Bupati Aceh Tengah merasa nama baiknya tercemar oleh pemberitaan di media tersebut.
Penggelembungan jumlah penduduk yang terjadi di Aceh Tengah berdampak pada jumlah/kuota kursi anggota DPRK Aceh Tengah bertambah lima kursi pada priode 2009-2014 menjadi 30 kursi, yang pada pemilu sebelumnya hanya 25 kursi. Penambahan kursi anggota DPRK Aceh Tengah pada pemilu 2009 yang lalu, berakibat pada anggaran belanja daerah bertambah untuk pembiayaan lima kursi tersebut yang semestinya tidak terjadi.
Menurut LBH Banda Aceh Pos Takengon; Bahwa tindakan kedua aktivis anti korupsi yang ditetapkan menjadi tersangka merupakan tindakan meneriakkan kebenaran kepada publik Aceh Tengah berkaitan dengan hal-hal yang terindikasi adanya manipulasi terhadap jumlah penduduk Kab. Aceh Tengah pada pemilu 2009 lalu yang menyatakan bahwa penduduk Aceh Tengah sampai 203 ribu jiwa. Padahal jumlah penduduk di Aceh Tengah berdasarkan data Badan Pusat Statistik Aceh tengah pada tahun 2008 adalah 180 ribu jiwa.
"Mengenai tindakan kedua aktivis antikorupsi tersebut, seharusnya Bupati Aceh Tengah selaku kepala daerah mengedepankan hati nurani, bukan mengedepankan emosional semata yang menghadapkan warganya kepada persoalan hukum. Bupati Aceh Tengah perlu mengetahui bahwa tindakan kedua aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Aceh Tengah, adalah bentuk menyuarakan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi (UUD 1945) dan perundang-undangan. Kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak boleh dihalang-halangi, apabila tindakan kebebasan bereskpresi dihalang-halangi maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM. Negara Indonesia menjamin kebebasan berpendapat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 15 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik," demikian ujar Koordinator LBH Banda Aceh pos Takengon, Moch. Ainul Yaqin, S.HI.
"Selanjutnya, Bupati selaku kepala pemerintahan seharusnya memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia sebagai ciri suatu pemerintahan yang demokratis. Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tidak boleh mengurangi makna kebebasan dan Hak Asasi Manusia. Perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap Negara yang disebut sebagai Negara Hukum (rechtsstaat)," sambungnya kemudian.
"Dengan demikian pihak Kepolisian Aceh Tengah seharusnya dari awal mempunyai keberanian untuk tidak melanjutkan perkara ini begitu juga Kejaksaan Negeri Takengon. Dikarenakan Tindakan pelaporan pencemaran nama baik tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan alam Demokrasi sekarang ini. Dan seharusnya para aparat penegak hukum tersebut memahami istilah hukum “Lex Posteriori Derogat Legi Periori”, jelasnya dalam Press Release.
|