| Konsultasi Publik Raqan Pertanahan |
|
Semangat “pembangunanisme” yang telah dijadikan sebagai dasar pijakan oleh pemerintah Orde Baru saat itu sangat bertolak belakang dengan konsepsi Reforma Agraria (Agrarian Reform) yang merupakan cita-cita seluruh bangsa Indonesia yang di tuangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Dasar-Dasar Agraria (UUPA). Dengan tujuan dasarnya selain melakukan restrukturisasi penguasaan tanah tapi juga melakukan perombakan hukum agraria yang berkonsepsi nasional dan lebih memberikan kepastian hukum serta mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur. Kenyataannya, sampai hari ini masih menunjukkan bahwa sebagian besar luasan tanah dikuasai atau dimiliki oleh sejumlah kecil orang sementara sebagian kecil luasan tanah diperebutkan untuk dimiliki dan dikuasai oleh sejumlah besar orang. Penguasaan tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya relatif luas oleh orang-orang tertentu yang mempunyai akses untuk itu, terkonsentrasinya pemilikan tanah pada tuan-tuan tanah yang merupakan warisan masa lalu, bertumpuknya kavling-kavling tanah pada orang kaya-orang kaya baru yang menjadikan tanah sebagai investasi serta adanya makelar bahkan spekulan-spekulan tanah yang menjadikan tanah sebagai barang dagangan yang menjanjikan. Sebaliknya, tidak sedikit orang yang tidak mempunyai tanah untuk tempat tinggal, tidak mempunyai tanah yang cukup untuk bercocok tanam demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sehingga terjadi praktek penggarapan dan cenderung kedudukan penggarap berada pada posisi yang kurang menguntungkan apalagi kalau penggarapan tersebut dianggap illegal. Dalam konteks Aceh, masalah pertanahan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 213 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang bunyinya sebagai berikut; ”Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang berlaku secara nasional”. Pasal 213 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2006 ini semestinya diturunkan kedalam bentuk peraturan pelaksana, yaitu qanun pertanahan. Awal tahun 2007, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengeluarkan daftar prioritas rancangan qanun yang akan dihasilkan selama tahun 2007, termasuk didalamnya qanun tentang hak atas tanah. Namun sampai dengan akhir 2008, rancangan qanun tersebut belum juga dihasilkan. Padahal konflik di bidang pertanahan semakin massif terjadi di masyarakat dengan jumlah korban yang terus meningkat. Untuk menutupi kekosongan ketentuan peraturan yang mengatur persoalan pertanahan di Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh berinisiatif merancang qanun pertanahan. Rancangan qanun pertanahan ini terdiri atas 10 BAB dan 146 Pasal. Dalam proses perancangan qanun pertanahan ini melibatkan tim perumus yang terdiri dari akedemisi di bidang hukum, praktisi pertanahan dan lingkungan, sosiolog, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional. Walaupun sudah memasuki tahap penyempurnaan, namun dalam proses finalisasi qanun tersebut diperlukan partisipasi masyarakat luas agar qanun pertanahan yang dihasilkan merupakan qanun yang partisipatif dan mewakili kepentingan masyarakat Aceh secara keseluruhan terhadap tanah. Salah satu media yang digunakan LBH Banda Aceh dalam menjaring partisipasi masyarakat untuk rancangan qanun pertanahan adalah dengan membuat konsultasi publik di 11 titik wilayah yang mewakili 23 kabupaten/kota yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam. Konsultasi publik akan dilakukan secara paralel dimulai sejak tanggal 17 Januari 2009 di Kota Banda Aceh, Kota Sigli, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Takengon, Kutacane, Tapaktuan, Subulussalam, dan berakhir tanggal 27 Januari 2009 di Kota Meulaboh. Dan hari ini dilakukan diwilayah kota langsa yang langsung dibuka oleh Walikota Langsa bapak Zulkifli Zainun di Aula Fakultas Hukum UNSAM Kota dengan narasumber salah satu tim dari perumus Rancangan Qanun pertanahan Kamaruddin SH dan narasumber Pembanding dari kota langsa, Dekan Fakultas Hukum UNSAM, Fuadi,SH,MH
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"


















