| Penyerahan Rancangan Qanun Aceh Tentang KKR |
Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi (KKR) dibentuk untuk memutus mata rantai kekerasan sesuai dengan harapan masyarakat. Korban konflik tidak ingin peristiwa kekerasan serupa terjadi lagi dimasa mendatang. Qanun (perda-red) KKR menjadi sumbangan terbaik Aceh baik Republik mengingat Indonesia sendiri sampai hari ini belum memiliki instrumen untuk rekonsiliasi secara nasional. KKR direncanakan akan dibentuk pada tingkat provinsi dan kabupaten untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan pada masa lalu.Pemerintah Aceh sangat berterima kasih atas rancangan qanun (raqan) yang diberikan oleh masyarakat sipil. Pemerintah sendiri belum mempunyai rujukan tentang bagaimana rekonsiliasi sebaiknya dilakukan. Berbicara dalam acara penyerahan Raqan KKR, Selasa, (16/12) di ruangan Sekdaprov NAD, Tim Koalisi Pengungkapan Kebenaran, Hendra Budian mengatakan secara politik penting bagi pemerintahan Aceh dan rakyat Aceh untuk segera membentuk KKR. ”Kita yakin KKR menjadi instrumen memutus mata rantai kekerasan yang ada di Aceh”ujarnya. Hal ini berdasarkan aspirasi dari beberapa pertemuan dengan masyarakat korban konflik yang berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dimasa datang. ”Sehingga apa kasus yg terjadi di Bumi Flora, Beutong Ateuh, Simpang KKA dan sebagainya tidak lagi terjadi” ia melanjutkan. Materi-materi dalam qanun telah menampung aspirasi dan semangat korban konflik dari 13 kabupaten di Aceh. Secara nasional, Hendra menyatakan, bahwa harus diyakini qanun ini merupakan sumbangan terbaik Aceh bagi Republik Indonesia mengingat adanya kekosongan instrument hukum dalam upaya rekonsiliasi di Jakarta. Qanun ini menjadi stimulus untuk terbentuknya Rekonsiliasi secara nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. ”Jadi salah jika dianggap qanun ini merongrong pemerintahan” ujarnya. Ketua LBH Aceh, Afridal Darmi, yang ikut hadir, menjelaskan secara sederhana bentuk komisi nantinya. Komisi akan dibentuk pada tingkat provinsi dan kabupaten di seluruh Aceh. ”Komisioner akan menerima pengaduan dari korban kekerasan, kemudian akan memanggil terduga pelaku kekerasan. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan kasus pelanggaran HAM berat maka akan diteruskan kepada pengadilan HAM” katanya. Seandainya pelanggaran yang dilakukan hanyalah pelanggaran HAM ringan maka akan diserahkan keputusan kepada si korban, apakah tindakan akan dimaafkan atau dilanjutkan ke pengadilan. Pemerintahan Aceh yang diwakili Sekdaprov NAD, Husni Bahri TOB, menyatakan terima kasih sebesarnya atas penyerahan raqan KKR. Raqan ini akan segera di pelajari oleh tim hukum pemerintahan untuk secepatnya diajukan ke DPRA. ”Kami sendiri belum mempunyai rujukan yang pasti tentang bagaimana itu rekonsiliasi, yang selama ini kita lakukan barulah mengambil pola rekonsiliasi dalam Islam yaitu Diyat” katanya.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi (KKR) dibentuk untuk memutus mata rantai kekerasan sesuai dengan harapan masyarakat. Korban konflik tidak ingin peristiwa kekerasan serupa terjadi lagi dimasa mendatang. Qanun (perda-red) KKR menjadi sumbangan terbaik Aceh baik Republik mengingat Indonesia sendiri sampai hari ini belum memiliki instrumen untuk rekonsiliasi secara nasional. KKR direncanakan akan dibentuk pada tingkat provinsi dan kabupaten untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan pada masa lalu.

















