|
Banda Aceh - Kadiv Sipil dan Politik LBH Banda Aceh, Zulfikar, S.H, mengatakan, "Terkait pernyataan yang disampaikan oleh ketua komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah pada media, dimana ia berjanji akan segera menindaklanjuti pembentukan KKR di Aceh, harus benar menjadi perhatian khusus DPR Aceh, karena KKR bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran tentang pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta menjamin proses pengungkapan kebenaran yang adil dan bermartabat, membantu mencapai rekonsiliasi antara pelaku pelangaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban".
Selain itu, ujarnya, "Juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak untuk keberlanjutan perdamaian di Aceh serta untuk kepentingan pemenuhan hak hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan hak untuk mendapatkan reparasi serta meluruskan sejarah demi pembelajaran bangsa agar kejadian serupa tidak terulang lagi dimasa mendatang dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia".
Peluang mencari kebenaran dan keadilan, telah terbuka lebar ketika penandatangan perjanjian perdamaian MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Menandakan akhir sebuah konflik dan perperangan. Kesepakatan di dalamnya menghasilkan beberapa butir penting. Di antaranya tentang pengakuan dan penegakan HAM. Butir permasalahan HAM turut dicantumkan terutama dalam point 2.2. tentang pendirian Pengadilan HAM di Aceh serta point 2.3. tentang pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh. Dalam Undang-undang No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 229, 230, 259, 260 juga diatur tentang pembentukan KKR di Aceh.
"Hanya saja sampai saat ini peluang untuk mencari keadilan tersebut masih jauh panggang dari api bagi korban khususnya dan masyarakat aceh pada umumnya. Berbagai alasan pembenar untuk tidak dibentuknya KKR di Aceh antara lain karena alasan yuridis dengan dibatalkannya Undang-undang KKR Nasional dan pembentukan KKR akan kembali membuka luka lama yang sudah mulai kering. Alasan- alasan ini menyudutkan korban sebagai pemangku kepentingan terbesar dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Hak-hak korban yang semestinya menjadi kewajiban negara dalam pemenuhannya menjadi tidak terlaksana sama sekali," sebut pengacara hukum ini.
Pada hal draf qanun KKR inisiatif organisasi masyarakat sipil yang konsen di bidang hak asasi manusia dan demokrasi pada 16 Desember 2008 telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Aceh, melalui Sekretaris Daerah Husni Bahri TOB, SH, MHum dan pada 31 Desember diserahkan secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Ketua Panitia Legislatif DPRA Amir Helmi, SH.
Maka untuk itu, LBH Banda Aceh meminta kepada legislative Aceh (DPRA) untuk segera memasukkan KKR dalam rancangan qanun prioritas tahun 2010 sehingga segera dapat dilakukan pembahasan, hal tersebut sangat penting karena dengan disahkannya qanun KKR dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
"Walaupun dalam dalam keputusan DPRA Nomor 2/ DPRA/ 2010 tentang penetapan program legislasi aceh tahun 2009-2014 dan daftar rancangan qanun prioritas tahun 2010 tidak masuk, akan tetapi DPR Aceh dapat memasukkannya KKR dalam daftar rancangan qanun prioritas tahun 2010 karena hal tersebut dapat dilakukan karena dalam qanun nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun dalam pasal 8 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu DPRA/DPRK atau Gubernur/bupati/walikota dapat mengajukan rancangan qanun di luar Prolega/Prolek. Karena qanun KKR merupakan perintah langsung dari Undang-undang Pemerintah Aceh yang menghendaki segera ditetapkan peraturan pelaksanaannya dalam qanun. Maka pihak eksekutif maupun legislative dengan segera harus melakukan sebagaimana yang telah di perintahkan oleh peraturan sehingga dengan ada KKR di Aceh dapat termenuhi hak-hak korban, terungkap kebenaran dan perdamaian Aceh yang berkelanjutan," demikian tambahnya. (ad/ak)
|