lbhaceh.org

KIP Aceh terima 52 kasus PHPU
User Rating: / 0
PoorBest 
  
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menerima 52 kasus perkara hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu legislatif 2009.
   
Ketua Divisi Hukum KIP Aceh, Zainal Abidin di Banda Aceh, tadi sore, menyatakan kasus perkara PHPU tersebut diajukan karena menurut pemohon ada perbedaan suara antara hasil rekapitulasi KIP Aceh dengan data yang dimiliki pemohon. Ia mengatakan ada 14 parpol dan satu calon DPD yang mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 14 parpol tersebut, sembilan di antaranya adalah partai nasional dan empat partai lokal.
  
Perkara PHPU yang diajukan ada tiga kategori. Untuk DPR-RI hanya ada satu kasus yang diajukan oleh Partai Golkar, DPRA 15 kasus dan DPRK sebanyak 36 kasus. Dari 50 PHPU tersebut, PPPI memperkarakan DPRK Aceh Selatan, PAN memperkarakan DPRA khususnya DP-1 dan DPRK Pidie DP-2, PPD hanya memperkarakan DPRK Aceh Utara.
   
PKS memperkarakan DPRA DP-5 dan DP-7 serta DPRK Pidie DP-2, Partai Demokrat memperkarakan DPRK khususnya Aceh Utara DP-4 dan Kota Subulussalam DP-1, PPP memperkarakan DPRA DP-1 dan DP-6 serta DPRK Lhokseumawe DP-2, Partai Golkar DPR-RI NAD II, DPRA DP-3 dan DPRK Aceh Utara DP-1 dan DP-3.
 
PBA memperkarakan DPRK Lhokseumawe DP-1, Partai Aceh PA hanya memperkarakan DPRK Nagan Raya, PBR memperkarakan DPRK Bener Meriah DP-4 dan DPRK Aceh Barat Daya DP-3, PKPI memperkarakan DPRK Aceh Barat Daya DP-3, Partai SIRA memperkarakan semua dapil atau delapan DP di tingkat DPRA dan untuk DPRK ada 18 kabupaten yang digugat.
 
PBB memperkarakan DPRK Aceh Utara dan Bener Meriah sedangkan PDA memperkarakan DPRA DP-2 serta DPRK Lhokseumawe DP-2, Untuk DPD hanya Mursyid saja yang melayangkan PHPU.
   
Zainal mengatakan persidangan kasus PHPU dijadwalkan dimulai pada hari Sabtu (16/5), namun untuk Aceh, pihak KIP Aceh belum mendapat jadwal sidang dari MK.
   
"Saat ini kita belum mendapatkan jadwal persidangan.. Kalau nanti kita dipanggil terkait dengan persidangan PHPU tersebut, maka kita akan mempersiapkan saksi, dokumen bukti berupa berita acara kemudian akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara yang disediakan KPU pusat," kata Zainal.
   
Ia menjelaskan mekanisme untuk menghadirkan saksi ada dua cara, pertama dengan cara menghadirkan saksi ke persidangan atau cara kedua dengan konferensi jarak jauh yang difasilitasi di Fakultas Hukum Unsyiah.
Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 8 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday65
mod_vvisit_counterYesterday167
mod_vvisit_counterThis week815
mod_vvisit_counterThis month2060