lbhaceh.org

Kasus Dugaan Pemerasan Bukan Hanya Pelanggaran Displin
User Rating: / 1
PoorBest 
  

 Polisi harus ambil alih kasus pemerasan

Banda Aceh - Terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga (3) orang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Calang terhadap para saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Belum ada kejelasan dan terkesan kasus dugaan pemerasan tersebut adanya in group feelings atau semacam solidaritas di antara sesama aparat kejaksaan.

Selain itu juga dalam pemeriksaan saksi pelapor kasus pemerasan yang dilakukan oleh pihak Kejati Aceh. Pelapor sebagai warga negara mempunyai hak hukum untuk didampingi dalam proses pemeriksaan sehingga pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut lebih idenpenden.


“Terkait pertimbangan dari pihak Kejati Aceh terhadap kasus dugaan pemerasan masih terlibat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi itu, pertama lantaran penyidikan kasus tersebut tidak boleh dihentikan, kedua jaksa di Kejari Calang sangat sedikit. “Kalau ketiga saksi itu tidak dilibatkan lagi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi tersebut, maka penyidikannya tidak bisa dilanjutkan lagi.” Dari pertimbangan pihak Kejati Aceh tersebut mengindikasikan bahwa ketidakseriusan pihak Kejati Aceh dalam menindak lanjuti kasus dugaan pemerasan. Komitmen keseriusan pihak Kejati Aceh harus berani untuk menonaktifkan 3 (tiga) orang jaksa sehingga kasus dugaan pemerasan dan kasus korupsi bisa lebih transparan proses nya," ujar Zulfikar, SH, Kadiv Sipil Politik LBH Banda Aceh.

Zulfikar, SH, juga menilai, selain pelanggaran disiplin dan kode etik juga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa tersebut ada dimensi pidana nya yaitu dimana perbuatan dari tiga (3) orang jaksa tersebut melanggar tindak pidana pemerasan (368 KUHP) dan dugaan penyalahgunaan kewenangan (Pasal 12e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 368 ayat 1 KUHP yaitu “barang siapa dengan maksud hendak mennguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”

"Dan dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," jelasnya kemudian.

Untuk itu LBH Banda Aceh meminta kepada Polda Aceh untuk mengambil alih kasus tersebut karena pihak kepolisian berkewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena kasus tersebut tidak hanya ada pelanggaran disiplin dan kode etik tapi ada dimensi pidananya yaitu pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 7 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday135
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1049
mod_vvisit_counterThis month3149


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading