|
Written by LBH Banda Aceh
|
 Persidangan kasus Penggelapan Buku Bantuan dengan terdakwa Habibi (Directur ASHO) sudah sampai pada tahapan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan JPU rencananya akan dibacakan pada persidangan pada hari khamis (19/02). Habibi didakwakan telah melakukan penggelapan buku bantuan untukĀ RSUZA sebanyak 103 judul buku yang dihibahkan oleh Project Hope (PH) USA. Menurut Habibie, ASHO tidak mau mendistribusikan buku bantuan tersebut kepada RSUZA karena dalam MoU atau perjanjian lainnya tidak disebutkan kalau buku tersebut harus diberikan kepada RSUZA.
Didalam pembuktian dipersidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan 5 orang saksi (A Charge) sementara dari pihak terdakwa hanya menghadirkan 1 orang saksi yang meringankan (A de Charge). Dalam kasus tersebut, Habibie didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin S.H dan Syahminan Zakaria, SHI dari LBH Banda Aceh. (ab)
|