| Kasus Pengerusakan Kantor Kejati Aceh |
Agenda Sidang Pemeriksaan saksiSidang perkara perusakan kaca jendela kantor Kajati NAD kembaliĀ digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (11/2). Sidang yang dimulai pada pukul 10.30 wib juga dipadati pengunjung sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Pada sidang yang keenam ini, JPU menghadirkan 5 orang saksi yaitu 3 orang dari kejaksaan dan 2 orang dari kepolisian. Dalam persidangan tersebut, Hendra Budian (Ketua AJMI) yang didakwakan telah melakukan perusakan tersebut didampingi oleh A. Patra, M, Zein, S.H, LL.M, Afridal Darmi, S.H, LL.M, Ratna Dewi, S.H, dan Syahminan Zakaria, SHI yang tergabung dalam Tim Advokasi Hendra Budian dari LBH Banda Aceh. Dari beberapa orang saksi yang diperiksa dalam persidangan menuturkan bahwa sebelum terjadi pemecahan kaca suasana massa sudah mulai memanas dan massa mulai merangsek kedalam gedung dengan terlibat dorong-mendorong dengan pihak kepolisian dan kejaksaan namun setelah pemukulan kaca yang dilakukan oleh Hendra Budian kosentrasi massa mulai buyar sehingga dengan mudahnya Hendra Budian menggiring massa meninggalkan kantor kejati NAD. Persidangan yang berlangsung dibawah pengamanan aparat kepolisian berlangsung dengan tertib dan aman sampai berakhir persidangan pada pukul 15.00 wib. Direncanakan persidangan akan dilanjutkan pada hari rabu depan, 18 february dengan agenda masih keterangan saksi dari JPU.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Agenda Sidang Pemeriksaan saksi













