|
Terkait dengan statemen Gubernur Yang mendukung Perusahaan Ekploitasi Biji Besi Banda Aceh - Irwandi Minta DPRA jangan asal ngomong; “ Dewan atau siapapun jangan asal bunyi (asbun) mengenai persoalan pertambangan, sebab lokasi pertambangan sudah mendapat izin dari pemerintah daerah dan telah memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah, “kata Irwandi, Kamis (6/5). (HA, 7 Mei 2010).
Menjawab desakan Elemen Sipil, Pemerintah Aceh memastikan tidak akan menutup usaha penambangan bijih besi yang dilakukan PT Pinang Sejati (PSU) di pedalaman Manggamat, Aceh Selatan.
Menurut Gubernur meskipun terjadi pro dan kontra dalam masyarakat terhadap kehadiran perusahaan tambang bijih besi itu, yang jelas usaha penambangan itu legal, “sebagai sebuah usaha pertambangan yang legal memiliki izin yang sah. Tidak mungkin Pemerintah Aceh menutup usaha tersebut seenaknya”. Kata Irwandi. (SI 7 Mei 2010).
Terkait dengan pernyataan Irwandi di atas, Hospinovizal Sabri, Direktur LBH Banda Aceh menyatakan bahwa Irwandi semakin menunjukkan kelasnya sebagai pemimpin yang anti kritik dan tidak memiliki sense of crisis terhadap kondisi masyarakat sekitar pertambangan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat ekspolitasi biji besi. Selain itu, Irwandi juga telah melecehkan aspirasi rakyat yang telah dititipkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, baik melalui audiensi maupun melalui aksi masa yang melibatkan ratusan rakyat dari Lhong dan Manggamat, Ujarnya.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Hendra Fadli, Koordinator KontraS Aceh, menurutnya, berdasarkan UUPA, Dewan Perwakilan Rakyat jelas-jelas memiliki hak untuk mengajukan pernyataan pendapat (Pasal 25 (1) Huruf a) dan berwenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh. “melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional” (UU PA Pasal 23 (1) huruf c). Jadi cukup jelas, dalam hal ini Gubernur Aceh juga telah melecehkan tugas mulia anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengawasi implementasi izin usaha pertambangan oleh Gubernur Aceh yang dinilai memunculkan dampak negative terhadap kehidupan dan penghidupan rakyat sekitar pertambangan.
Hospinovizal Sabri melanjutkan “alasan legal formal yang disampaikan Irwandi bahwa dia tidak berwenang menutup perusahaan tersebut karena sudah mengantongi izin dari Pemerintah Daerah, juga sulit diterima akal sehat. Karena menurut Hospi apapun kebijakan pemerintah setiap saat tentu dapat dievaluasi jika kebijakannya dinilai pincang dan pelaksanaannya menimbulkan dampak negative. Konon lagi menurut Hospi dari dokumen yang mereka peroleh, menurutnya PT. LSM baru dilengkapi dengan AMDAL pada tahun 2007 (SK No. 660.46/54/AMDAL/07), satu tahun setelah izin dikeluarkan oleh Bupati Aceh Besar , yaitu pada tahun 2006 (SK No540/03/02 tahun 2006). Dengan demikian izin yang dikeluarkan PEMDA terhadap PT LSM cacat secara hukum, jadi penutupan PT LSM memiliki kekuatan yuridis untuk dibatalkan. Tegasnya.
Askhalani PJ Koordinator Gerak Aceh juga mengkritik statemen Irwandi tersebut, selaku kepada Pemerintahan Aceh, menurut Askal, harusnya Pemerintah Aceh tidak berfikir sempit yang hanya mempertimbangkan keuntungan jangka pendek bagi PEMDA semata terutama untuk kepentingan memperoleh PAD yang tidak seberapa itu, karena untuk jangka panjang PEMDA dipastikan akan mengeluarkan cost yang lebih besar ketika terjadi bencana lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan. Selain itu, rakyat disekitar perusahaan juga terancam kehilangan lahan sebagai alat produksi. Jadi akan banyak dana yang dikeluarkan PEMDA untuk recovery lingkungan dan recovery ekonomi di masa mendatang, tegasnya. “Ini tidak seberapa dibandingkan pendapatan yang diterima PEMDA, yaitu hanya 15 % pertahun”.
Senada dengan itu, Evi Narti Zain, direktur koalisi NGO HAM Aceh mengatakan bahwa statemen Irwandi yang dipublikasi secara luas oleh berbagai media lokal di Aceh tersebut semakin menunjukkan watak pemerintah Aceh yang tidak berperspektif HAM dalam implementasi program pembangunan di Aceh. Menurutnya Irwandi telah mengabaikan hak-hak rakyat dalam pembangunan.
Banda Aceh, 7 Mei 2010. | Direktur LBH Banda Aceh | PJ. Koordinator GeRAK Aceh | Koordinator KontraS Aceh | Direktur Koalisi NGO HAM Aceh |
|
|
|
| | Hospinovizal Sabri, S.H | Askhalani, S.Hi | Hendra Fadli, S.H | Evi Narti Zain,S.E |
|