lbhaceh.org

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA
User Rating: / 0
PoorBest 
  

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi.

Program JKA yang merupakan program gubernur yang bertujuan memberikan kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat Aceh yang miskin, dimana telah dianggarkan dalan APBA tahun 2010 sebesar 260 milyar sebagaimana telah dirilis di media pada 13 Maret 2010. Akan tetapi dengan anggaran yang banyak untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin belum berjalan maksimal. Hal tersebut ditandai dengan berbagai persoalan yang terjadi terhadap pasien pengguna layanan JKA.


"Jangan karena pemegang kartu JKA adalah masyarakat miskin, maka pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kepada pengguna fasilitas JKA seadanya saja. Karena kesehatan adalah salah satu hak dasar yang pemenuhannya tidak dapat dinomor-duakan dalam pelaksanaan hak dasar lainya, setiap orang memiliki hak untuk menikmati dan menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang kondusif bagi kehidupannya. Kesehatan sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Karena itu hak asasi manusia termasuk dalam hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya," ujar kadiv Ekosob LBH Banda Aceh, Mustiqal Syahputra, SH.


Dengan persoalan-persoalan yang terjadi selama ini terhadap pengguna fasilitas JKA, maka LBH Banda Aceh meminta kepada Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap program JKA tersebut karena selama program tersebut berjalan belum memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pengguna program JKA, malah masyarakat yang menjadi korban dari diberlakukan program tersebut.

Dan juga kepada rumah sakit umum di kabupaten/kota yang tidak memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat pemegang JKA, Gubernur juga harus bersikap tegas karena hak atas pelayanan kesehatan adalah hak dasar manusia.

"Kejadian yang terjadi di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, itu salah satu persoalan yang harus di sikapi oleh Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur. Karena apabila persoalan ini tidak ditanggapi dengan cepat maka tidak menutup kemungkinan masyarakat miskin yang memegang kartu JKA di kabupaten/kota yang lain juga akan menjadi korban dari implemetasi program tersebut," lanjutnya kemudian.

Dalam catatan media, telah terjadi beberapa kasus di berbagai kabupaten kota di Aceh terhadap masyarakat yang berobat baik di rumah sakit umum maupun di Puskesmas yang menggunakan layanan JKA, seperti kasus pengutipan biaya kamar pada 5 Juli di RSUD Langsa, kasus pengutipan dana pada 13 Juli terhadap pasien Rohana warga Desa Keude Mane Kec. Muara Batu Aceh Utara yang berobat di Puskesmas Ganda Pura Bireun, pembayaran sejumlah uang pada 23 Juni oleh pasien Almanudar yang menebus obat pada apotik setelah diberikan resep oleh dokter dan yang terbaru kasus pengutipan dana terhadap pasien keluarga Rahma yang hendak menjalani operasi di RSUD Cut Nyak Dien Meulaboh.

Dari berbagai temuan kasus dalam program JKA, agar program yang menelan anggaran demikian besarnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Aceh yang miskin, Gubernur sudah saatnya melakukan penyempurnaan terhadap program tersebut dengan melakukan:

  • Membuat petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang implementatif terhadap program JKA 
  • Memaksimalkan sosialisasi program JKA 
  • Menyiapkan mekanisme pengawasan dari tingkat provinsi sampai ke puskesmas 
  • Memberikan ruang mekanisme komplain bagi pasien yang dirugikan 
  • Memberikan sanksi tegas kepada tenaga medis baik dokter, perawat maupun pegawai kesehatan yang melanggar aturan
  • Menyediakan sarana informasi bagi pasien yang ingin mengaksesnya

"Jika Gubernur tidak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program JKA yang telah berjalan selama 2 bulan ini, maka dana 260 Miliyar yang dianggarkan selama 6 bulan ini untuk jaminan kesehatan bagi Aceh akan sia-sia dan Pemerintah Aceh belum memenuhi kesehatan bagi rakyatnya," ujar Mustiqal Syahputra, SH. (a/sd)

Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 9 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday133
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1047
mod_vvisit_counterThis month3147


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading