|

Pernyatan sikap Kondisi HAM Korban Memprihatinkan Akibat Keterlambatan Penyelesaian
Lhoksemawe : Seperti diketahui, sejak Rabu, 23 Juni s/d Kamis 1 Juli 2010, warga eks Desa Blang Lancang dan Rancong yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tergusur (AMaT) sebagai korban penggusuran saat pembangunan PT. Arun masih berunjuk rasa di depan kilang minyak perusahaan tersebut.
Mereka yang hingga kini masih menetap datang dari berbagai penjuru. Misal, dari Desa Semirah (berbatas dengan kab. Bener Meriah), Batee Pila (berbatas dengan kab. Bener Meriah), Samalanga (Bireun), Langsa dan bahkan ada dari Banda Aceh.
Nasib peserta unjuk rasa yang masih bertahan itu semakin memprihatinkan. Makan nasi putih dengan lauk seadanya (garam dengan ikan asin). Tidur hanya beralaskan tikar dan beratapkan tenda seadanya. Ada juga terpaksa tidur di jalanan dengan alas kain. Sebagian besar harus meninggalkan anggota keluarga, seperti anak, suami atau istri. Bahkan, sebagian mereka sebagai tulang punggung untuk menghidupi keluarga pun terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya.
Akibatnya, berbagai dampak terhadap hak dasar lainnya pun bermunculan yang dirasakan langsung peserta unjuk rasa dan dampak tersebut saling mempengaruhi, misalnya, beban psikologis, menurunnya kondisi kesehatan (fisik dan mental), terbengkalainya tanggung jawab memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga dan hilangnya pekerjaan.
Begitu juga dengan, baik saat maupun setelah penggusuran yang terjadi di tahun 1974. Peristiwa itu telah membuat berbagai macam hak-hak mereka terlanggar, terutama hak di bidang pemukiman yang layak. Selama ini korban tidak pernah menikmati apa yang dijanjikan pada awal penggusuran, yakni rumah yang layak untuk ditempati berserta fasilitas umum dan sosial lainnya. Ada sebagiannya masih menyewa rumah sampai saat ini, mengungsi ke rumah warga maupun keluarga terdekat dan bahkan menempati rumah yang dibangun di atas tanah yang dipinjam pakaikan oleh warga maupun keluarga lainnya.
Akibatnya dampak yang dirasakan korban penggusuran, terutama hilangnya rumah dan hak milik lainnya, hilangnya sumber penghidupan, hilangnya kontak sosial, hilangnya akses layanan publik, serta munculnya perubahan pola hidup/budaya. Dampak tersebut juga saling mempengaruhi misalnya hilangnya rumah akan mempengaruhi hilangnya pula sumber penghidupan.
Sementara penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tuntutan korban menurut penilaian elemen sipil yang tergabung di dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe-Aceh Utara sangat lambat. Mereka sampai saat ini hanya baru sebatas menjenguk, kemudian meminta korban bersabar dan melakukan pertemuan-pertemuan formil antar lembaga, tanpa ada tindakan kongkrit.
Pemukiman yang layak adalah pemukiman yang menyangkut aspek-aspek legal atas penguasaan, ketersediaan pelayanan (bahan fasilitas dan infrastruktur), keterjangkauan, aksesibilitas, kelayakan huni, lokasi, dan kelayakan budaya. Faktor-faktor sosial, ekonomi, budaya, iklim, ekologi serta faktor-faktor lain turut berperan dalam menentukan apa yang disebut sebagai layak.
Sungguh hal ini suatu kondisi tragedi kemanusiaan yang memilukan dimana resolusi majelis umum PBB Nomor 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966 tentang Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak EKOSOB terutama pasal 11 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pemukiman yang layak telah dilanggar kian parah.
Berdasarkan dari hal diatas, menimbang hak-hak dan keadilan bagi korban serta dengan memperhatikan janji negara sebagaimana yang termaktub di dalam kovenan hak ekosob, bahwa akan mengambil langkah-langkah, baik sendiri maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, terutama bantuan teknik dan ekonomi dan sejauh dimungkinkan sumber daya yang ada, guna mencapai secara progresif realisasi sepenuhnya hak-hak yang diakui dalam Kovenan ekosob dengan menggunakan semua upaya-upaya yang memadai, termasuk pembentukkan langkah-langkah legislative, maka, kami yang tergabung dalam FKMS menyatakan sikap bersama, yakni:
- Mendesak Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kota Lhokseumawe, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-secara agresif dan memprioritaskan masalah ini untuk diselesaikan dengan memanfaatkan sebaik mungkin alternatif penggunaan lahan milik Pertamina untuk kemudian dijadikan sebagai pertapakan resettlemen dengan cara menjumpai langsung menteri BUMN untuk meminta agar Izin pengalihan aset secepatnya dilakukan.
- Meminta Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kota segera mempergunakan segala saluran politik, baik fraksi dan komisi yang ada di DPRK, DPRA, DPR-RI dan bahkan Presiden RI maupun partai untuk mendesak menteri BUMN agar Izin pengalihan aset secepatnya dilakukan.
- Memberi apresiasi atas langkah wakil MPR-RI untuk mendorong percepatan proses pengalihan aset oleh pertamina dan pemantauan serta pengawasan proses resettlement beserta fasilitas sosial dan umum (pendidikan, peribadatan, kesehatan dan jalan).
- Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kota Lhokseumawe juga melakukan hal yang sama, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama agar ikut memantau dan mengawasi pelaksanan realisasi resettlement beserta fasilitas sosial dan umum (pendidikan, peribadatan, kesehatan dan jalan) sampai tuntas.
Lhokseumawe, 01 Juli 2010 Juru Bicara, Safwani,S.H
Bersama,
| LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe | : Rahmat Hidayat,S.H | | MATA Aceh | : Boyhaqi | | Forum Komunikasi Mahasiswa (FKMA) Aceh | : Isbahanur | | LSM Sahara | : Dahlan | | LSM Bitra | : Muhadi |
|