|
Pernyataan Sikap Jatuhnya korban sipil pasca pengrebekan pasukan bersenjata di Jalin dan Lamkeubeu Aceh Besar
Pasca pengrebekan pasukan bersenjata di Jalin dan Lamkeubeu Aceh Besar sehingga menyebabkan jatuhnya korban dipihak sipil, aktivitas penyisiran pasukan bersenjata ini terus berlanjut. Dalam operasi tersebut kepolisian tidak profesional dalam mendeteksi gerak-gerik musuh, sehingga perilaku yang mencurigakan lansung ditembak tanpa pertimbangan yang matang, sehingga korban salah tembak terus berjatuhan. kami sangat menyesali atas kejadian ini, sehingga masyrakat pun menjadi resah oleh tindakan kepolisian yang sangat tidak professional. pihak kepolisian dalam hal ini tidak melihat aturan hukum tentang mekanisme penggunaan senjata bagi aparat keamanan dalam melindungi warga sipil atau melumpuhkan musuh dalam sebuah operasi.
Menurut hemat kami, berdasarkan setiap kasus yang terjadi kepolisian selalu melupakan peran dan fungsinya sebagai alat Negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 Undang Undang No.2 tahun 2002 dan juga pasal 89 ayat 3 UU No. 39/ tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Terkait permohonan maaf pihak kepolisian di media beberapa hari yang lalu terhadap keluarga korban dan sumbangan 1 juta dan 30 Kg beras serta 1 kaleng minyak goreng, menurut kami tidak berazaskan keadilan bagi korban,dalam hal ini pihak kepolisian wajib bertanggung jawab dan juga harus memenuhi hak korban, termasuk nafkah dan biaya pendidikan anak korban sampai perguruan tinggi dan kita ingin proses hokum ini berjalan sehingga hal-hal yang serupa tidak terulang kembali.
Memang tindakan teorisme merupakan suatu bentuk pelangaran hukum, namun demikian pihak kepolisian harus mengedepankan keselamatan dan melindungi warga sipil yang tidak berdosa. Sebab, jikalau warga sipil yang tidak berdosa terus menjadi korban, maka tentunya sejarah kelam pelanggaran HAM Aceh akan terulang kembali, dan terganggunya proses perdamaian yang sedang terjadi.
Maka dari itu kami :
- Mendesak POLRI untuk mengusut tuntas pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya masyarakat sipil.
- POLRI wajib bertanggung jawab secara materil dan inmateril kepada keluarga korban
- Mendesak POLRI agar monghormati, menghargai, menegakkan dan menjunjung tinggi Hukum dan HAM
- POLRI wajib bertanggung jawab penuh mulai dari sosial, ekonomi, dan pendidikan kepada keluarga korban secara berkelanjutan.
Coordinator Ferry Afrizal
|