|
Written by LBH Pos Tapaktuan
|
|
Tapaktuan - LBH Pos Tapaktuan, SAIn (South Aceh of Institute) dan FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan kasus sengketa tanah antara masyarakat desa Ie Jeureneh Kecamatan Trumon Timur dengan Kompi BRIMOB. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator LBH Pos Tapaktuan Syahminan Zakaria dan koordinator SAIn Adi Darmawan melalui release yang dikirimkan Jum’at (30/7).
Kasus ini telah berlarut-larut dalam penyelesaiannya. Dimana pada tahun 2008 Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Pemerintah Aceh telah meninjau lahan sengketa dan pada saat tersebut kasus ini telah masuk dalam penanganan Tim tersebut selain beberapa kasus konflik pertanahan lain yang juga masuk dalam prioritas penanganan Tim Fasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bentukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf namun sampai saat ini kasus tersebut masih juga belum selesai.
Syahminan Zakaria menjelaskan bahwa jika kasus ini tidak juga diselesaikan maka dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masyarakat. Sebab tanah yang saat ini disengketakan merupakan satu-satunya mata pencaharian masyarakat setempat. Sehingga sampai saat ini masyarakat tidak dapat lagi bercocok tanam di lahan tersebut karena dilarang oleh aparat Brimob. Sedangkan pihak aparat terus membangun kompi dan mulai menanami lahan sengketa tersebut dengan tanaman seperti jagung dan sawit. “Ini sangat tidak adil, masyarakat dilarang untuk bercocok tanam namun mereka terus membangun dan mengusahakan di lahan sengketa. Semestinya jika tanah masih dalam sengketa siapapun pihak tidak dapat melakukan kegiatan apapun di atas nya” ujar Syahminan Zakaria.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa sejak tahun 1970 masyarakat telah mengusahakan di tanah yang kini masuk dalam sengketa. Namun tiba-tiba pada tahun 2007 POLRI telah mengklaim tanah masyarakat tersebut milik mereka berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan No : 51/I/SDA/1977. “menurut saya ini terjadi kesilapan dalam pengeluaran SK Bupati sebab jauh sebelum SK diterbitkan masyarakat telah mengusai secara fisik tanah tersebut” lanjut Syahminan Zakaria.
Oleh karena masyarakat telah menguasai fisik tanah selama lebih dari 20 tahun maka berdasarkan pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, tanah tersebut dapat dibukukan menjadi hak milik masyarakat.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Koordinator SAIn Adit Darmawan dan Sekjend FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) Sudirjo HS, mereka menjelaskan bahwa akibat persoalan ini masyarakat telah hilang mata pencahariannya. Masyarakat tidak dapat lagi berkebun dan bersawah di lahan tersebut. Selain itu akibat dari sengketa lahan ini masyarakat menjadi trauma, sebab pernah terjadi pemukulan terhadap salah seorang warga yang berusaha mempertahankan tanahnya.
LBH Pos Tapaktuan, SAIn dan FKMS berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh agar tidak hanya diam saja dalam masalah ini, akan tetapi harus melakukan upaya yang konkret dalam penyelesaiannya sehingga tidak berlarut-larut. Pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah. Hal ini sebagai yang disebutkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM pada pasal 8 menyebutkan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”
|