lbhaceh.org

Kriminalisasi Pekerja Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif
User Rating: / 1
PoorBest 
  
Salah satu kesimpulan  dalam hasil Eksaminasi Publik terhadap perkara Nomor 132 dan 133/PID.B/2007/PN.LGS adalah bahwa hendaknya aparatur penegak hukum dalam melihat kasus penyebaran surat selebaran FORJERAT yang dilakukan oleh para aktivis/pekerja hukum seharusnya secara utuh (tidak parsial) dengan memperhatikan pula aspek-aspek yang lebih luas daripada sekedar sudut pandang legal-positivistik (vide: hal 33). Pada bagian lain dalam hasil eksaminasi publik tersebut juga bahwa seiring dengan perubahan era maka pandangan atau cara berhukum yang bersifat legisme atau positivisme seharusnya mulai ditinggalkan untuk diganti dengan pandangan atau cara berhukum yang baru yang salahsatunya disebut sebagai hukum progresif (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.).
 
Mengapa hukum progresif dan apa yang salah dengan hukum yang bersifat legal-positivistik?
Kasus kriminalisasi terhadap para pekerja hukum di Langsa NAD merupakan salah satu contoh konkrit “kegagalan” sistem peradilan pidana yang berparadigma lama yakni cara berhukum yang legal-positivistik. Demi “memberi pelajaran” pada para aktivis dari LBH Banda Aceh Pos Langsa yang telah menyebarkan selebaran yang isinya barangkali menyinggung atau tidak mengenakkan bagi pihak pemerintah dan perusahaan perkebunan, maka hukum pidana positif, dalam hal ini Pasal 160 dan 161 KUHP yang mengatur mengenai penghasutan, harus “dipaksakan” sedemikian rupa agar fakta-faktanya bisa sesuai dengan bunyi rumusan/teks aturannya. Celakanya sistem peradilan pidana yang bekerja secara “linier dan mekanistik” dalam kasus tersebut tidak mampu merespon rasa keadilan masyarakat seiring dengan perkembangan jaman.

Keterbatasan Hukum Positif
Hukum positif dalam tulisan ini dimaknai sebagai norma yang dipositifkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan melalui proses legislasi oleh lembaga resmi yang secara legal diberikan otoritas membentuk hukum. Penegakan hukum positif yang berkembang pada abad ke-19 ini diserahkan oleh lembaga peradilan yang ditetapkan oleh negara dan diatur kewenangannya secara tegas dan ketat pula. Dengan demikian hukum positif menjadi sebuah sistem hukum yang bersifat formal, prosedural, sistematis/metodologis dan birokratis.

Kelebihan dari model hukum positif tentu saja adalah terwujudnya kepastian hukum, namun demikian pada sisi lain model hukum ini memiliki keterbatasan, antara lain: terikat dengan “ruang dan waktu” dalam arti peraturan perundang-undangan disusun syarat dengan pengaruh dinamika sosial, budaya dan politik pada era tertentu serta memiliki jangkauan tertentu pula. Dengan demikian ketika era berganti dan terjadi perubahan sosial politik maka peraturan perundang-undangan yang lama harus diganti menyesuaikan dengan keadaan yang baru. Demikian pula peraturan perundang-undangan tidak bisa serta merta diterapkan begitu saja pada lingkungan kultur yang berbeda-beda pada suatu waktu tertentu.

Sekarang bagaimana dengan eksistensi norma mengenai tindak pidana penghasutas sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP yang menjadi persoalan dalam kasis kriminalisasi pekerja hukum LBH Banda Aceh Pos Langsa dalam perkara 132 dan 133/PID.B/2007/PN.LGS? Prof. Koesnoe dalam sebuah tulisannya telah memasuukan kedua Pasal penghasutan tersebut ke dalam delik Hatzaiartikelen. Berdasarkan kajian sosio-historis aturan mengenai hatzaiartikelen itu ada tentu pada kontek jamannya bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak kolonial  di Hindia Belanda pada seratus tahun yang lalu. KUHP (yang saat ini masih berlaku merupakan terjemahan dari WvS-NI) sendiri yang disusun oleh pemerintah kolonial tentu saja didasarkan pada nilai-nilai yang berkembang di Eropa saat itu seperti liberalime, kapitalisme dan imperialisme. Jadi substansi pasal-pasal mengenai hatzaiartikelen termasuk Pasal 160 dan 161 KUHP sebenarnya bernuansa penjajahan atau kolonialisme. Pijakan filosofinya kurang lebih untuk melindungi penguasa dalam menghadapi potensi perlawanan rakyat (pro penguasa).

Dengan demikian ketika eranya telah berubah pada jaman Republik Indonesia yang telah merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka penerapan pasal-pasal tentang penghasutan secara serta merta atau dengan paradigma berhukum yang lama, pasti akan menimbulkan masalah. Contohnya adalah kasus para pekerja hukum dalam mengadvokasi rakyat yang diduga menjadi korban kebijakan pemerintah pada era yang lalu. Dalam hal ini telah terjadi logika yang berlawanan ketika pada era yang telah membuka sistem yang lebih demokratis, tindakan pekerja hukum yang bervisi “prorakyat” berurusan dengan aturan hukum yang subtansinya “propenguasa”. Bila paradigma yang dipakai adalah pandangan atau cara berhukum yang bersifat legal-positivistik maka hasilnya pasti akan jauh dari rasa keadilan yang substansial.

Perspektif  Hukum Progresif
Bagaimana mengatasi kebuntuan hukum pidana positif dalam merespon realitas sosial yang telah berubah? Kritik terhadap positivisme dalam berhukum telah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan yang memunculkan pemikiran atau penalaran baru seperti pandangan Hukum Kritis, Hukum Responsif, ajaran hukum bebas (freie rechtslehre) dan salah satu yang akan ditawarkan dalam tulisan ini adalah gagasan hukum progresif.

Ide hukum progresif pertama kali diintroduksikan oleh Prof. Sajipto Rahardjo pada tahun 2002. Filosofi yang mendasari ide hukum progresif adalah: “Hukum untuk manusia”, bukan sebaliknya dan bahkan hukum itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan dan kemuliaan manusia.

Jadi menurut hukum progresif, manusia dengan kekuatan moral dan akal budinya memiliki posisi yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan. Dengan demikian cara membaca peraturan tidak cukup hanya sampai pada bunyi teksnya saja tetapi malalui pendekatan spiritual quotient mampu melompat dan melangkahi aturan formal dan dengan keberanian berpikir secara kreatif (rule-breaking) terus berproses menuju kebenaran yang dicarinya.

Kasus kriminalisasi pekerja hukum dalam perkara nomor 132 dan 133/PID.B/2007/PN.LGS dimana fakta-fakta yang terungkap dalam tahap-tahap pemeriksaan diolah sedemikian rupa dan nampak dipaksakan agar masuk dalam skema hukum pasal-pasal yang didakwakan, adalah contoh dari kelaziman positivisme hukum yang bersikukuh pada pemahaman “manusia untuk hukum” yang dikritik oleh hukum progresif. Dalam hal ini manusia menjadi tidak berdaya terhadap kerikatannya pada bunyi aturan hukum secara kaku sekalipun aturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan jamannya.

Menurut pandangan hukum progresif dalam memaknai Pasal 160 dan 161 KUHP seharusnya tidak hanya dengan membaca bunyi teksnya (yang disadari atau tidak terkandung ide liberalisme, kapitalisme dan imperialisme) dan menerapkan pada perkara yang dipilah secara parsial, namun lebih dari itu harus mempertimbangkan pula komponen-komponen yang lebih luas seperti nilai-nilai baru yang berkembang (keadilan yang Berketuhanan, berperikemanusiaan/HAM, berkemasyarakatan, berkerakyatan/demokrasi dan berkeadilan sosial) dan menerapkan pada kasus yang dilihat secara utuh/holistik.

Contoh konkrit dari penyelesaian perkara serupa yang sesuai dengan ide hukum progresif adalah Putusan MA RI No. 395.k/Pid/1995 dalam perkaranya Terdakwa Dr. Mohtar Pakpahan, S.H.,M.A., dimana dalam pertimbangannya Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Adi Andojo Soecipto, S.H. antara lain mempertimbangkan bahwa seiring dengan perkembangan jaman hakim dalam menafsirkan KUHP yang dibuat hampir seratus tahun yang lalu tidak boleh hanya mereduksi dengan logika undang-undang namun harus mengedepankan masalah sosial kemasyarakatan serta nilai-nilai dalam sengketa.

Butuh Perubahan Paradigma
Perubahan era dari jaman penjajahan ke era kemerdekaan terlebih kini telah memasuki pada era reformasi seharusnya juga diikuti dengan perubahan paradigma dalam sistem hukumnya. Dalam sistem hukum disamping hukum positif sebagai bagian dari substansi hukum, sebenarnya terdapat ilmu hukum yang merupakan bagian dari kultur hukum yang seharusnya menjadi pijakan dalam penegakan hukum yang merupakan bagian dari fungsi struktur hukum.

Hukum positif boleh jadi tidak berubah dan menjadi sebuah kelaziman yang mendominasi sistem hukum namun ilmu hukum senantiasa berkembang dan dikembangkan secara independen mengikuti perkembangan paradigma dalam dunia keilmuan.

Dalam bidang hukum pidana-pun sebenarnya secara keilmuan telah terjadi perkembangan yang luar biasa terhadap asas-asasnya maupun prinsip-prinsip penegakannya. Perkembangan sistem pemidanaan (dalam arti luas maupun sempit) sebenarnya telah diadopsi dalam RKUHP. Namun hingga saat ini RKUHP (baru) belum juga disahkan menjadi hukum positif, sehingga yang berlaku tetap saja KUHP (lama) yang notabene adalah terjemahan dari WvSNI buatan pemerintah kolonial Belanda. Sekalipun demikian operasionalisasi KUHP/WvS seharusnya dilakukan dengan politik hukum yang berpijak pada perkembangan ilmu hukum pidana.

Sekalipun pasal-pasal RKUHP baru yang substansinya mirip dengan KUHP lama masih tetap ada, namun terdapat aturan umum yang telah dikembangkan sedemikian rupa hingga menjadi semacam “katup pengaman”. Ide atau semangan itulah yang harusnya diperhatikan dalam menerapkan KUHP secara progresif.

Penafsiran terhadap Pasal 160 dan 161 KUHP dalam perkara No. 132 dan 133/PID.B/2007/PN.LGS seharusnya disesuaikan dengan ide atau nilai-nilai atau filosofi yang berkembang di Indonesia, dalam kasus ini utamanya nilai-nilai demokrasi dan HAM universal. Apa yang dilakukan oleh para pekerja hukum LBH Banda Aceh Pos Langsa pada tanggal 2 Juli 2007 seharusnya dilihat secara utuh sebagai bagian dari perjuangan menegakkan HAM rakyat Aceh dengan cara-cara yang masih dalam batas kewajaran pada sistem pemerintahan yang demokratis, resposif dan prorakyat. Dalam konteks yang demikian perbuatan para pekerja hukum tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai perbuatan menghasut. Penafsiran hukum pidana secara progresif tidak boleh hanya dilakukan secara tekstual tetapi harus secara kontekstual.

Disusun sebagai sumbangan pemikiran dalam Seminar Hasil Eksaminasi Publik terhadap Putusan Nomor 132 dan 133/PID.B/2007/PN.LGS
Banda Aceh, 29 Januari 2009
Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 4 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday46
mod_vvisit_counterYesterday167
mod_vvisit_counterThis week796
mod_vvisit_counterThis month2041