|
Anggota Rakyat Mogok Kerja
Banda Aceh -Terkait aksi mogok anggota DPRK Abdya, yang dilakukan dengan cara tidak masuk kantor adalah tindakan yang semestinya tidak perlu dilakukan karena denga begitu mereka tidak menjalankan tugas dan funginya secara maksimal sebagai anggota dewan sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, pada Pasal 351 Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai kewajiban e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Berdasarkan apa yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, aksi mogok dari anggota DPRK Abdya selain tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya juga tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPRK sebagaimana yang dijelaskan dalam undang-undang," demikian ungkap Kadiv Sipil Politik LBH Banda Aceh, Zulfikar, SH.
"Melihat fenomena yang terjadi di kabupaten Abdya, LBH Banda Aceh mengharapkan supaya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat, apabila tidak terselesaikan permasalahan tersebut dan aksi mogok terus berlanjut, hal ini dapat berimbas kepada kerja-kerja DPRK baik itu dalam melaksanakan hak, tugas maupun kewajibannya. Sehingga ketika masyarakat ingin menyampaikan permasalahan yang terjadi kepada wakilnya di parlemen dengan tidak adanya anggota dewan maka rakyat juga tidak terlayani, padahal anggota DPRK dipilih oleh rakyat dan tindakan mogok tersebut yang di rugikan adalah rakyat, ujarnya.
"DPRK merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 342 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009. Dan juga DPRK merupakan lembaga untuk menampung aspirasi masyarakat karena anggota DPRK sebagai wakil rakyat. Untuk itu sudah sepatutnya anggota dewan untuk menjalankan apa yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009," sambungnya.
"Kami menyarankan solusi atas perbedaan pendapat anggota legislatif dengan bupati dalam hal pergantian sekwan dapat ditempuh melalui jalur hukum dengan cara mantan sekwan yang dimutasi melakukan gugatan PTUN jika yang bersangkutan tidak dapat menerima atas SK pemberhentiannya sebagai sekwan. Karena dengan cara seperti semua pihak memiliki kepastian hukum dan dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat Abdya, katanya hari ini, seusai melakukan rapat di ruang kerjanya. (ak/ad)
|