- Masyarakat korban menuntut mengembalikan tanah mereka yang dirampas oleh PT.BUMI FLORA
Sampai saat ini seluruh korban perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. Bumi Flora 1990 belum mendapatkan hak-hak atas pertanahannya sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh Pemerintah.
Persolan ini pernah diangkat oleh korban pada tahun 2007 dan sampai saat ini korban masih mengharapkan janji-janji yang pernah disampaikan oleh Pemerintah. Lokasi tanah pengganti yang merupakan lahan cadangan PT. BUMI FLORA yang pernah dijanjikan oleh pemerintah akan diberikan seluas 3500 hektar kepada masyarakat korban ternyata merupakan lahan perkebunan dan perkampungan masyarakat. Hal tersebut mencerminkan kesemberautan pengelolaan dan penataan pertanahan di Aceh serta iktiqad yang tidak baik yang ditunjukkan oleh PT.BUMI FLORA dan pemerintah.
Pada tahun 2008 Pemerintah sudah membentuk Tim Fasilitasi Sengketa
penyelesaian Sengketa dan konflik pertanahan dengan SK Gubernur
No.590/121/2008, akan tetapi sampai saat ini Tim tersebut belum
bekerja. Tindakan tersebut sudah menghabiskan biaya APBA 2008-2009
dengan begitu besar, tetapi sampai saat ini TIM tersebut belum bekerja.
Sehingga pada hari ini Selasa (25 Januari 2010) masyarakat korban yang merupakan korban konflik pertanahan dengan PT.BUMI FLORA di Aceh Timur mendatangi gedung DPRA untuk bertemu dengan Ketua DPRA, Tgk. Hasbi Abdullah. Agenda hearing tersebut yang dihadiri oleh perwakilan dari 5 Kecamatan yaitu, kecamatan banda alam, Peudawa, Idi tunong, darul ikhsan dan Idi timur. Selain itu , korban di dampingi oleh dua Advokat dari LBH Banda Aceh, yaitu Mustiqal Syah putra SH dan Chairul Azmi SH. Agenda kedatangan kegedung dewan tersebut untujk meminta ketegasan terhadap penyelesaian kasus konflik tanah masyarakat dengan pihak PT. Bumi Flora.
Dalam pertemuan tersebut yang juga dihadiri oleh Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA) Masyarakat korban menuntut segera dilakukan penyelesaiaan sengketa tanah antara PT.BUMI FLORA dengan masyarakat korban, mengingat durasi waktu yang sangat lama (Hampir ± 3 Tahun), menuntut hasil kinerja Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Provinsi NAD terhadap penyelesaian kasus tersebut serta mempertanyakan status lahan pengganti seluas 3.500 Ha yang merupakan lahan cadangan dari PT.BUMI FLORA yang dijanjikan oleh Bupati Aceh Timur akan diserahkan kepada masyarakat korban, yang sampai saat ini tidak ada realisasinya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRA menyatakan janjinya dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat korban konflik pertanahan masyarakat dengan PT. BUMI FLORA dan menyatakan akan membentuk Tim untuk meninjau lokasi konflik pertanahan tersebut serta memanggil Ketua Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Provinsi NAD yang dibentuk oleh Gubernur NAD yang selama ini bertanggung jawab terhadap penyelesaian konflik pertanahan tersebut.
LBH Banda Aceh dan Masyarakat korban berharap, janji yang diucapkan oleh Ketua DPRA tersebut untuk membentuk TIM Penyelesaian konflik pertanahan itu, jangan seperti Tim-tim sebelumnya yang telah dibentuk namun tidak bekerja dan hanya menghabiskan Anggaran Daerah.
Banda Aceh, 25 Januari 2010
Kepada Divisi EKOSOB Advokat Publik
Mustiqal Syahputra, SH Chairul Azmi, SH
|