| Direktur Yayasan ASHO diputuskan 4 Bulan Penjara Percobaan 8 Bulan |
Setelah melalui proses persidangan yang lama akhirnya Selasa, 06 April 2009 di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, majelis hakim memutuskan bahwa Zul Habibi (24), Direktur Yayasan Association Student Health Organization (ASHO) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Pada saat pembacaan putusan oleh Ketua Majelis yaitu Ahmad Yasin disebutkan bahwa putusan hakim ini didasarkan pertimbangan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dimana keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri telah cukup membuktikan Zul Habibi bersalah melakukan pengggelapan dan hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum yang mengatakan bahwa buku tersebut telah didonasikan oleh Project Hope kepada Yayasan ASHO.
Dalam putusan tersebut Hakim memutuskan Zul Habibi dijatuhi Hukuman 4 (empat) bulan Penjara dan menjalani masa percobaan selama 8 (delapan) bulan, selanjutnya barang bukti 97 buah buku dan CD kesehatan dikembalikan kepada Project Hope USA sedangkan buku-buku yang telah Yayasan ASHO salurkan ke RSUZA dikembalikan kepada Yayasan ASHO dan Zul Habibi dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000. Ketika dipertanyakan mengenai putusan, Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan memikirkan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan tersebut, selanjutnya sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB ditutup pukul 16.00 WIB, dan Hakim menyarankan jika Terdakwa akan melakukan Tindak Lanjut putusan bisa dilakukan dalam waktu 7 hari dari putusan dibacakan.(Hn)
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
Setelah melalui proses persidangan yang lama akhirnya Selasa, 06 April 2009 di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, majelis hakim memutuskan bahwa Zul Habibi (24), Direktur Yayasan Association Student Health Organization (ASHO) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


















