|

Polisi Masih Menjadi Aktor Utama Pelanggaran HAM
Selama tahun 2011, LBH Banda Aceh menerima dan menangani kasus sebanyak 145 Kasus. LBH Banda Aceh memberikan layanan bantuan hukum melalui 2 (dua) kategori yaitu, Bantuan Hukum Struktural (BHS) yaitu kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, dan Bantuan Hukum Cuma-Cuma (BHC) bagi rakyat miskin.
Pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang tahun ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia belum menjadi bagian kerja (Mainstreaming) dari Rezim Pemerintahan Aceh saat ini. Sepanjang tahun 2011, LBH Banda Aceh mencatat terjadi 60 kasus pelanggaran HAM dengan perincian 41 kasus pelanggaran hak sipil politik dan 19 kasus pelanggaran hak ekonomi sosial budaya. Data pelanggaran HAM ini merupakan hasil data base LBH Banda Aceh sepanjang tahun 2011 yang berasal dari 4 kantor yakni, Banda Aceh, Lhokseumawe, Takengon dan Meulaboh.
Penutupan 3 kantor LBH Banda Aceh yang terdapat di tiga kabupaten/ kota yakni, Langsa, Kutacane dan Tapaktuan sedikit banyak sangat mempengaruhi jumlah kasus-kasus yang ditangani oleh LBH Banda Aceh. Prkatis saat ini LBH Banda Aceh hanya memiliki 4 buah kantor, Banda Aceh, Lhokseumawe, Takengon dan Meulaboh.
Pelanggaran Hak Sipil Politik Secara keseluruhan, kasus pelanggaran hak sipol tidak terjadi peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2010. Namun bukan berarti perlindungan terhadap hak sipol telah berjalan dengan baik.
Dalam Pelanggaran hak sipil politik yang dominan terjadi adalah kasus pelanggaran hak kesamaan di depan hukum berjumlah 12 kasus, pelanggaran hak anak 9 kasus, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang berjumlah 6 kasus, pelanggaran hak atas proses peradilan yang adil dan bersih 6 kasus, penyiksaan dan penganiayaan 5 kasus, pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi 2 kasus, dan pelanggaran hak napi 1 kasus. Wilayah terbanyak terjadinya pelanggaran hak sipol adalah Banda Aceh dengan 7 kasus, diikuti dengan Meulaboh, Takengon dan Lhokseumawe masing-masing 5 kasus.
Aktor Pelanggar Hak Sipil Politik Sama seperti catatan akhir tahun 2010 LBH Banda Banda Aceh lalu, pada tahun 2011 ini, polisi masih menjadi aktor utama pelaku pelanggaran hak sipil politik yaitu 20 kasus pelanggaran hak sipol dilakukan oleh polisi, diikuti Pengadilan 5 kasus, Lapas 3 kasus, pemerintah daerah 2 kasus, person/ individu 8 kasus, dan TNI, Kejaksaan, Guru, serta Advokat masing-masing 1 kasus.

Reformasi polisi yang bertujuan untuk mengubah citra polisi yang militeristik ke arah polisi sipil (civilian police) yang demokratik, profesional, dan akuntabel dalam pelaksanaannya berpacu dengan pelaksanaan tugas rutin. Akibatnya reformasi yang diharapkan bisa mengubah kelembagaan polisi sesuai dengan masyarakat demokrasi, hasilnya nampak tidak optimal.
Ketidak optimalan reformasi polisi ini disebabkan polisi masih melakukan pelanggaran ham dalam melaksanakan tugas pokoknya. Beberapa pelanggaran ham yang dilakukan polisi seperti penyiksaan dalam penyidikan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, eksekusi diluar proses hukum dan melakukan pembiaran perkara.
Lemahnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam institusi polisi sendiri merupakan salah satu penyebab polisi menjadi aktor dominan pelanggaran HAM. Ketidakmauan dan ketidakmampuan polisi untuk menindak anggota sendiri menyebabkan tidak adanya pelajaran yang dapat di petik sehingga pelanggaran-pelanggaran HAM masih terus dilakukan oleh polisi.
Selain itu juga ketidakprofesionalan polisi dalam melakukan penyidikan juga menyebabkan terjadinya pelanggaran ham dalam penyidikan yang dilakukan polisi. Malasnya melakukan investigasi yang mendalam dalam memecahkan kasus membuat polisi hanya mengejar pengakuan tersangka sebagai satu-satunya alat bukti utama untuk kelengkapan berkas penyidikan.
Dalam mengejar pengakuan inilah kemudian polisi melakukan penyiksaan dalam penyidikannya. Gaya bekerja seperti ini merupakan gaya bekerja polisi zaman kolonial Belanda yang hanya mengutamakan pengakuan dari tersangka padahal alat bukti pengakuan (keterangan terdakwa) merupakan alat bukti yang paling lemah dalam sistem pembuktian pidana.
Pelanggaran Hak Ekonomi Sosial Budaya Pelanggaran hak ekonomi sosial budaya tahun 2011 terjadi 19, sementara dalam tahun 2010 terjadi 39 kasus pelanggaran hak ekonomi sosial budaya.
Pelanggaran hak ekonomi sosial budaya yang dominan selama tahun 2011 adalah sengketa tanah struktural 8 kasus, perburuhan 5 kasus, Mal praktek kedokteran 1 kasus, penelantaran pasien 1 kasus, hak atas pendidikan 2 kasus , hak atas kehidupan yang layak 1 kasus, konflik rumah bantuan korban banjir 1 kasus, dan dugaan penipuan modal usaha bagi petani 1 kasus.
Sepanjang tahun 2010 LBH Banda Aceh mencatat Peningkatan kasus Ekosob yang sangat tinggi terjadi pada kasus perburuhan dan masih terjadinya dan berulangnya sengketa tanah struktural sepanjang 2010.

BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Dalam tahun 2011 LBH Banda Aceh juga memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma. Bantuan hukum Cuma-Cuma (BHC) di berikan kepada kategori tidak mampu ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu secara ekonomi sehingga yang bersangkutan benar-benar berhak untuk dilayani. Selain itu, dapat pula dilihat dari kemampuan klien untuk membayar advokat berdasarkan pendapatannya.
Sepanjang tahun 2011 tercatat sebanyak 85 kasus BHC. Sedangkan tahun 2010 sebanyak 146 kasus BHC yang ditangani LBH Banda Aceh. Jenis kasus bantuan hukum Cuma-Cuma dalam tahun ini terdiri dari kasus perdata, pidana, baik perceraian, penganiayaan, sengketa tanah hak milik, sengketa warisan dan sebagainya. Dalam layanan bantuan hukum BHC, jumlah penerima manfaatnya adalah sebanyak 85 orang yang terdiri dari 56 laki-laki dan 29 perempuan. 
Dari 185 kasus bantuan hukum Cuma-Cuma tersebut, 66 kasus hanya di berikan konsultasi hukum secara gratis. Sementara 8 kasus dilakukan pendampingan tetapi diselesaikan secara non litigasi (diluar pengadilan). Metode penanganan perkara non litigasi berupa mediasi, hearing, audiensi, melayangkan surat protes, dan sebagainya.
Sementara itu 11 kasus ditangani dengan metode litigasi (jalur peradilan). Penanganan litigasi berupa pendampingan hukum di penyidikan, pendampingan hukum di pengadilan maupun hanya membuat legal dokumennya saja.
Banda Aceh, 29 Desember 2011 Hormat kami, Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri, S.H. Wakil Direktur Bidang Operasional M. Alhamda, S.HI. Kadiv. Hak Sipil Politik Syahminan Zakaria, S.H.I Kadiv. Hak Ekonomi Sosial Budaya Mustiqal Syah Putra, S.H. Kanit. Pembela Umum Mardiati, S.H
Advokat Publik Husniati, S.H
|