lbhaceh.org

Bupati Harus Kelola Lahan Telantar
User Rating: / 0
PoorBest 
  

Di Aceh Barat Luasnya 23.058,67 Hektar

Charil Azmi, S.HMeulaboh – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Pos Meulaboh, mendesak Bupati Aceh Barat, segera menginisiasi penelitian dan inventarisasi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Barat, terhadap sejumlah tanah telantar.

Khususnya lahan ditelantarkan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Barat. Bahwa dari data terhimpun oleh LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, ada sekitar 23.058,67 Hektar total tanah yang ditelantarkan oleh pemegang HGU di Kabupaten Aceh Barat.



Hal ini didasarkan pada data dari buku potensi ekonomi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2007, serta Pandangan Umum Fraksi Bersama DPRK Aceh Barat terhadap Rancangan Qanun (RAQAN) tentang RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 yang disampaikan pada 8 Februari 2010, bahwa terdapat 7 (Tujuh) HGU dengan total luas areal HGU 41.209,89 Ha.

“Dari lahan seluas itu, yang dimanfaatkan hanya seluas 18.151,22 Ha., sedangkan sisanya 23.058,67 Ha., ditelantarkan oleh perusahaan pemegang HGU,” ujar Chairul Azmi SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh..

Menurutnya, penelantaran itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan oleh para Pemegang Hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah.

Dan juga, lanjutnya, merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya peluang mewujud potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan.
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh memandang hal ini sebagai suatu peluang bagi Bupati Aceh Barat untuk meningkatkan potensi ekonomi kabupaten serta taraf hidup masyarakat khususnya petani di Kabupaten Aceh Barat.

Ini dapat dilakukan apabila Bupati selaku kepala daerah menggunakan salah satu kewenangannya yaitu melakukan redistribusi tanah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.



Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 5 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday126
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1040
mod_vvisit_counterThis month3140


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading