|
Di Aceh Barat Luasnya 23.058,67 Hektar Meulaboh – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Pos Meulaboh, mendesak Bupati Aceh Barat, segera menginisiasi penelitian dan inventarisasi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Barat, terhadap sejumlah tanah telantar.
Khususnya lahan ditelantarkan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Barat. Bahwa dari data terhimpun oleh LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, ada sekitar 23.058,67 Hektar total tanah yang ditelantarkan oleh pemegang HGU di Kabupaten Aceh Barat.
Hal ini didasarkan pada data dari buku potensi ekonomi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2007, serta Pandangan Umum Fraksi Bersama DPRK Aceh Barat terhadap Rancangan Qanun (RAQAN) tentang RAPBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2010 yang disampaikan pada 8 Februari 2010, bahwa terdapat 7 (Tujuh) HGU dengan total luas areal HGU 41.209,89 Ha.
“Dari lahan seluas itu, yang dimanfaatkan hanya seluas 18.151,22 Ha., sedangkan sisanya 23.058,67 Ha., ditelantarkan oleh perusahaan pemegang HGU,” ujar Chairul Azmi SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh..
Menurutnya, penelantaran itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan oleh para Pemegang Hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah.
Dan juga, lanjutnya, merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya peluang mewujud potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh memandang hal ini sebagai suatu peluang bagi Bupati Aceh Barat untuk meningkatkan potensi ekonomi kabupaten serta taraf hidup masyarakat khususnya petani di Kabupaten Aceh Barat.
Ini dapat dilakukan apabila Bupati selaku kepala daerah menggunakan salah satu kewenangannya yaitu melakukan redistribusi tanah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.
|