lbhaceh.org

Hak-hak Anda Dalam KUHAP
User Rating: / 58
PoorBest 
  
Sebagai Negara Hukum, Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlindungan terhadap warga negara. Hak warga negara dilindungi oleh negara baik warga negara dalam status tersangka, terdakwa, terpidana ataupun sebagai warga negara yang bebas, dan tidak membedakan jenis kelamin, umur, suku agama dan lain-lain. Hak warga negara merupakan  hak asasi manusia yang dijamin didalam ketentuan UUD 45 pada pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Selain didalam UUD 45, perlindungan terhadap hak warga negara dijamin didalam Undang-undang No. 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selanjutnya dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) serta beberapa Undang-undang lain yang relevan.

Tulisan ini akan membahas mengenai hak warga negara yang diatur didalam KUHAP. Tulisan ini akan lebih fokus kepada perlindungan terhadap hak warga negara yang terlibat didalam peristiwa pidana, baik itu sebagai tersangka, terdakwa, terpidana dan juga perlindungan terhadap hak saksi atau korban tindak pidana.

Disamping itu tulisan ini akan mengutip hak-hak warga negara yang sedang menjalani proses peradilan pidana yang diatur oleh Undang-undang lain selain KUHAP yang relevan, misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang lainnya.

Didalam pertimbangan huruf a KUHAP  atau menyebutkan bahwa :
“a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Ketentuan diatas memperjelas bahwa negara menjamin perlindungan hak warga negara tanpa ada kecualinya.. KUHAP sebagai pedoman pengatur Acara Pidana Nasional, wajib didasarkan pada falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka sudah seharusnyalah  didalam ketentuan materi pasal atau ayat tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta kewajiban warganegara. Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia telah diletakkan didalam Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah dibuah menjadi Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, harus ditegakkan dengan KUHAP.
 
Adapun asas tersebut antara lain adalah  :
  • Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
  • Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  • Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
  • Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena  alat  pembuktian  yang  sah  menurut  undang-undang,  mendapat  keyakinan   bahwa   seseorang  yang  dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
  • Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  • Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  • Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
  • Warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana tidak lagi dipandang sebagai “obyek” tetapi sebagai “subyek” yang mempunyai hak dan kewajiban dapat menuntut ganti rugi atau rehabilitasi apabila petugas salah tangkap, salah tahan, salah tuntut dan salah hukum.
Tulisan ini akan membahas mengenai hak warga negara yang diatur didalam KUHAP. Tulisan ini akan lebih fokus kepada perlindungan terhadap hak warga negara yang terlibat didalam peristiwa pidana, baik itu sebagai tersangka, terdakwa, terpidana dan juga perlindungan terhadap hak saksi atau korban tindak pidana.

Disamping itu tulisan ini akan mengutip hak-hak warga negara yang sedang menjalani proses peradilan pidana yang diatur oleh Undang-undang lain selain KUHAP yang relevan, misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang lainnya.
 
PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Hak Tersangka untuk didampingi Penasehat Hukum
Warga negara yang menjadi tersangka berhak untuk didamping oleh Penasehat Hukum. Untuk kepentingan pembelaan dalam proses peradilan pidana seorang warga negara yang menjadi tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54 KUHAP).Selain itu seorang tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya (pasal 55 KUHAP).

Bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (pasal 56 ayat (1) KUHAP). Pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum tersebut diberikan kepada tersangka atau terdakwa secara cuma-cuma (pasal 56 ayat (2) KUHAP).

Jika tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana dikenakan penahanan, maka dia berhak untuk menghubungi penasehat hukumnya ( Pasal 57 KUHAP ayat (1) KUHAP). Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 37 Undang –Undang Nomor 4  tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang yang tersangkut perkara berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum dalam pasal ini diberikan oleh seorang penasehat hukum atau saat ini lebih dikenal dengan “advokat”. Dan menurut ketentuan pasal 38  Undang –Undang Nomor 4  tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat.
 
Penangkapan
Definisi penangkapan menurut pasal 1 butir 20 KUHAP adalah “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Jangka waktu penangkapan hanya berlaku paling lama untuk jangka waktu 1 hari (24 jam). Sebelum  dilakukan suatu penangkapan oleh pihak kepolisian maka terdapat syarat materiil dan syarat formil yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan syarat materiil adalah adanya suatu bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat suatu tindak pidana. Sedangkan syarat formil adalah adanya surat tugas, surat perintah penangkapan serta tembusannya. Apabila dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam, tersangka tetap diperiksa dan tidak ada surat perintah untuk melakukan penahanan, maka tersangka berhak untuk segera dilepaskan.

Perintah penangkapan menurut ketentuan pasal 17 KUHAP dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan penjelasan pasal 17 KUHAP, definsi dari “bukti permulaan yang cukup”ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir .Pasal ini menunjukan bahwa perintah penagkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. 
 
Disamping itu ada pendapat lain mengenai “bukti permulaan yang cukup” , yaitu menurut Darwan Prints,SH, dalam bukunya Hukum Acara Pidana dalam praktek, Penerbit Djambatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, cetakan revisi tahun 2002, halaman 50-51, bukti permulaan yang cukup adalah  :

Menurut Surat Keputusan Kapolri  SK No. Pol. SKEEP/04/I/1982.

Kapolri dalam surat keputusannya No. Pol.SKEEP/04/I1982,tanggal 18 Februari menentukan bahwa, bukti permulaan yang cukup itu adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam dua di antara:
  • Laporan Polisi;
  • Berita Acara Pemeriksaan di TKP;
  • Laporan Hasil Penyelidikan;
  • Keterangan Saksi/saksi ahli; dan
  • Barang Bukti.
Yang telah disimpulkan menunjukan telah terjadi tindak pidana kejahatan (Din Muhamad, S.H.1987 : 12)
 
Menurut drs. P. A. F Lamintang, SH
Bukti permulaan yang cukup dalam rumusan pasal 17 KUHAP itu harus diartikan sebagai bukti-bukti minimal, berupa alat-alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa Penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan (drs.P.A.F.Lamintang,SH.1984 : 117).

Menurut Rapat Kerja MAKEHJAPOL tanggal 21 Maret 1984
Bukti permulaan yang cukup seyogyanya minimal: Laporan Polisi ditambah salah satu alat bukti lainnya (Din Muhamad, S.H.1987 : 12).
Adapun pihak yang berwenang hak melakukan penangkapan menurut KUHAP adalah :
Penyidik yaitu :
  • Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
  • Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).
Penyidik pembantu, yaitu :
  • Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).
  • Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).
Kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana, warga negara berhak menolak penangkapan atas dirinya yang dilakukan oleh pihak diluar ketentuan diatas.

Warga negara yang diduga sebagai tersangka dalam peristiwa pidana berhak melihat dan meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Hal ini sebagaimana  ketentuan pasal 18  ayat (1) KUHAP yang menyatakan :

“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka berhak bebas dari segala tindakan penyiksaan ataupun intimidasi dalam bentuk apapun dari aparat yang menangkapnya.

Keluarga tersangka berhak untuk mendapat  tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) KUHAP, segera setelah penangkapan terhadap tersangka dilakukan.

Penahanan
Definisi Penahanan  sebagaimana ketentuan pasal 1 butir (21) KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur menurut Undang-undang ini. Pada prinsipnya penahanan adalah pembatasan kebebasan  bergerak seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi oleh negara.

Namun, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa oleh pejabat yang berwenang dibatasi oleh hak-hak tersangka/terdakwa dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan secara limitatif sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP.

Adapun pihak-pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam berbagai tingkat pemeriksaan sebagaimana ketentuan pasal 20 KUHAP antara lain : 
  1. Untuk kepentingan penyidikan, yang berwenang melakukan penahanan adalah penyidik;
  2. Untuk kepentingan  penuntutan, yang berwenang adalah penuntut umum;
  3. Untuk kepentingan pemeriksaan disidang Pengadilan, yang berwenang untuk menahan adalah Hakim.
Syarat-syarat untuk dapat dilakukan  penahanan  dibagi dalam 2 syarat, yaitu:
1. Syarat  Subyektif. Dinamakan syarat subyektif karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi, apakah syarat itu ada atau tidak. Syarat subyektif ini terdapat dalam Pasal 21 ayat (1), yaitu:
a. Tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana;
b. Berdasarkan bukti yang cukup;
c. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa:
  • Akan melarikan diri                                                                               
  • Merusak atau menghilangkan barang bukti
  • Mengulangi tindak pidana.
         Untuk itu diharuskan adanya bukti-bukti yang cukup, berupa Laporan Polisi ditambah dua alat bukti lainnya, seperti:   Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi,   Berita Acara ditempat kejadian peristiwa, atau barang bukti yang ada.

2. Syarat Obyektif. Dinamakan syarat obyektif karena syarat tersebut dapat diuji ada atau tidak oleh orang lain. Syarat obyektif Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu:
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. Tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tetapi ditentukan dalam:
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:  Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1) , Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1). Pasal 372, Pasal    378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, Pasal 506;
  • Pelanggaran terhadap Ordonantie Bea dan Cukai;
  • Pasal 1, 2 dan 4 Undang-undang No. 8 Drt Tahun 1955 (Tindak Pidana Imigrasi) yaitu antara lain: tidak  punya dokumen imigrasi yang sah, atau orang yang memberikan pemondokan atau bantuan kepada orang    asing yang tidak mempunyai dokumen imigrasi yang sah;
  • Tindak Pidana dalam Undang-undang No.9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
Dari uraian kedua syarat tersebut yang terpenting adalah syarat obyektif sebab penahanan hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP itu dipenuhi. Sedangkan syarat yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (1) biasanya dipergunakan untuk memperkuat syarat yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (4) dan dalam hal-hal sebagai alasan mengapa tersangka dikenakan perpanjangan penahanan atau tetap ditahan sampai penahanan itu habis.

Dalam melaksanakan penahanan terhadap tersangka/ terdakwa, maka pejabat yang berwenang menahan harus dilengkapi dengan  Surat perintah penahanan dari Penyidik, Surat perintah penahanan dari Jaksa Penuntut Umum atau Surat penetapan dari Hakim yang memerintahkan penahanan itu.

Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan Surat Perintah penahanan atau penahanan lanjutan yang berisikan Identitas Tersangka/Terdakwa, Alasan Penahanan, Uraian Singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, dan Tempat dimana Tersangka/Terdakwa ditahan. Tembusan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan atau Penetapan Hakim itu, harus diberikan kepada keluarga Tersangka/Terdakwa.

Jenis-jenis Penahanan yang diatur dalam pasal 22 ayat (1) KUHAP adalah Penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah serta Penahanan Kota. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sedangkan Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diripada waktu yang ditentukan.
 
 
Pengecualian dari jangka waktu penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, 25, 26, 27, 28 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperpanjang dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
  • Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
  • Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana 9 tahun atau lebih (Pasal 29 ayat (1) KUHAP).
Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
budi santoso  - pengabaian hak tersangka   |2010-06-06 18:44:00
selam ini hak hak tersangka sering diabaikan, terutama penagkapan /pemeriksaan
ditingkat kepolisian, saya akan sarankan majala dinding di kepolisian diberikan
keterangan hak hak tersangka didalam pemeriksaan diktingkat kepolisian, sekian
terima kasih .

sedikit komentar sangat menyentuh

tks. busan
adit  - allow   |2010-07-04 17:20:34
maaf mas budi santoso, yang saya tau apabila kita di periksa di kepolisian
terlebih itu sebagai tersangka pasti akan dibacakan hak2 tersangka oleh penyidik
kepolisian.. :)
sechan   |2011-01-24 19:35:12
pa saya mau tanya apakah seseorang korban meninggal ditabrak mobil damkar tdk
bisa menuntut pertanggungjawaban,apa psl 359 kuhp tdk berlaku dlm perkara
ini.tlong infonnya. tlp.087886291571
andrean   |2011-04-19 17:09:56
jelas si penyidik akan membacakan dulu hak2 tersangka.
tapi kenyataan yang ada,
penyidik udah dijejali uang dulu oleh pihak yang berseberangan.
Ditambah lagi
jika tersangka buta masalah hukum.
Contoh:
"Di awal penyidikan, penyidik
menanyakan, apakah SAAT INI didampingi pengacara?. Jelas saja tersangka saat itu
tidak ada pengacara.
Dan di akhir penyidikan, tersangka baru disodori Surat
Pernyataan Menolak Didampingi Pengacara. Padahal tersangka tidak
menolak."
Sebutan apa yang pantas bagi para penegak hukum kalau tindakannya
seperti itu?
Tahu bahwa tersangka buta hukum, bukannya malah mengarahkan, tapi
MENJERUMUSKAN.
nadi   |2011-07-24 20:23:01
apabla kita menunggu kedatangan pengacara maka kita tidak bisa memeriksa tsk
sedangkan wakru yang diberikan untuk pembuktina tersangka cuma 1x24jam klu
tersangka koperatif bisa2 saja tapi klu tersangka kabur siapa yang susah ?
korban pasti nuntut k penegak hukum
jadi setelah diperiksa atau saat
dipengadilan nanti baru tsk menggunakan pengacara.
andrean   |2011-10-18 11:35:09
lha iya,
kasusnya tsk sudah menandatangani "Surat Pernyataan",
kayak ga
tau aja lidah orang2 hukum.
jelas akan dicounter dong.
"Kenapa menggunakan
pengacara? kan sudah menandatangani surat pernyataan menolak didampingi
pengacara?".
di awal saya sudah mengatakan, kalau tersangka sama sekali buta
masalah hukum.

memang benar apa yang dimaksud "malu bertanya sesat di
jalan"
tapi 'sepanjang perjalanan', kalau iktikad baik pihak tersangka malah
digunakan sebagai bahan proyek bagi penyidik.
di depannya bersikap mau menolong,
eh di belakang ternyata mentung (=mukul, ....menjerumuskan)
haryo   |2011-09-11 08:48:24
ya itulah,,,kadang sudah mjdi resiko orang lemah dan awam terhadap hukum.
Hari Dermanto  - mantap     |2010-06-27 08:09:44
salam,

kawan mohon ijin untuk menggunakan

perkenalkan saya dari LBH Pos
Balikpapan, kalimantan timur
tamrin, sh  - salam perkenalan     |2010-07-14 03:42:11
salam perkenalan lbh banda aceh.. kami YLBHK-DKI Jakarta..
Anonymous   |2010-08-03 14:44:40
Mariam Liany  - mohon ijin   |2010-09-03 16:24:57
salam,
mohon ijin ikut membaca. karena saya tidak mengerti hukum dan sepertinya
saya hendak dibuat tidak memahami. terima kasih sebelumnya
Andra Ramadhan Femasfandrazha  - Miranda roel   |2010-10-02 12:03:44
Lebih Jelas nya ( Miranda Roel )Hak hak Tersangka Dalam Pemeriksaan, Dan
Saya Setuju Dengan Keterangan Tentang Hak hak masyarakat
dalam pemerikasan
novia  - KUHP dan KUHAP   |2010-10-12 18:01:02
.maaf.
Mw tanya, ada berapa pasal dlm KUHP dan KUHAP dan tahun brapa KUHP dan
KUHAP d buat?
Trimakash.
novia  - KUHP dan KUHAP   |2010-10-12 18:01:12
.maaf.
Mw tanya, ada berapa pasal dlm KUHP dan KUHAP dan tahun brapa KUHP dan
KUHAP d buat?
Trimakash.
antoni   |2010-10-19 04:43:42
maaf pak,mau tanya...
Hak hak terpidana menurut hukum pidana indonesia apa
saja? dan dimana itu di atur?
eko  - Mau tanya YLBHK-DKI Jakarta   |2010-11-02 08:37:26
pagi bang . saya mau tanya Alamat YLBHK-DKI Jakarta itu d mn y khususnya d
Jakarta Barat . trima kasih bang .
mohon d jawab .
john   |2010-11-04 17:51:32
mantap bangat.........
Meisyuri   |2010-11-10 09:14:24
Bisa nambah pengetahuan nih, Terimakasih.
MZA DJALAL   |2011-01-03 02:16:25
Mhn penjelasan apa gunanya pasal 244 KUHAP, kalau ternyata jaksa tetap ngajukan
kasasi dan kasasi tersebut tetap diproses ?
Padahal putusan pengadilan sudah
bebas dan pada konteks apa pasal 244 tsb diberlakukan ?
Anonymous   |2011-02-09 21:09:19
saya setuju dg mahasiswa dan jg perlu di tambah pendidikan buat kapolres nagan
raya agar mantap dalam menangani masaalah
Upiet  - Pasal 335 KUHP     |2011-02-18 17:35:30
Ass...adik saya bekerja di perusahaan swasta yg bergerak di perusahaan asuransi
sbg tenaga pengemudi....Masalahnya sepele, hnya soal uang pergantian kacamata yg
belum keluar, antara adik sy dgn pihak kasir ktr, hingga terjadi cekcok mulut.
Alhasil, bos dr perusahaan adik sy, memutuskan sepihak dengan memberhentikan
adik saya dr tmpat kerjanya...

Pertanyaannya, apakah dibenarkan, bos bs
menghentikan karyawannya dgn tiba-tiba, tanpa ada masalah yg besar, hingga adik
saya harus dipecat.

Lalu, apakah salah bila adik saya melaporkan bos nya, ini
pd pihak berwajib dengan pasal 335 Perbuatan Tidak menyenangkan...Lalu, apakah
adik saya berhak menuntut pesangon hingga ketiga anaknya selesai tamat belajar
hingga duduk di bangku SMA. Mengingat, anak-anak adik saya masih kecil2 yg
paling besar duduk dibangku SD kelas 5 dan bungsu di TK nol kecil...

Mohon
masukkan nya terima kasih sblmnya...wassalam wr wb
Hamka .T  - Pasal 351   |2011-02-21 02:24:15
apa ada kemungkinannya tersangka yg kenai pasal 351 oleh penyidik Polisi. bisa
putusannya bebas di pengadilan. visum korbannya ada dan saksinya ada lima orang
Anonymous  - re: Pasal 351   |2011-08-19 15:04:59
Hamka .T wrote:
apa ada kemungkinannya tersangka yg kenai pasal 351 oleh penyidik Polisi.
bisa putusannya bebas di pengadilan. visum korbannya ada dan saksinya
ada lima orang
james  - audit bpk vs investigasi tipikor   |2011-03-18 16:09:06
dalam hal suatu proyek/kegiatan sedang di laksanakan audit oleh bpk apakah dapat
diperiksan oleh tim tipikor, kalau boleh apad dasar hukumnya, kalau tidak boleh
apa dasar hukumnya
wahyu  - apakah dapat keputusan BPK dianulir atau di audit   |2011-03-22 22:48:47
dalam suatu pembelian tanah untuk kepentingan umum telah dilakukan
pembayaran kepada si pemilik tanah, pembelian tersebut telah diaudit oleh
BPK mengenai mekanisme dan harga pembelian tanah tersebut dan tidak
terdapat penyimpangan di dalamnya, namun entah kenapa tiba2 jaksa
memeriksa ulang persoalan tersebut, yang terdapat hanya permasalahan
administratif yg bukan merugikan negara, namun jaksa tidak mau melepas
begitu saja, ia lalu meminta BPKP untuk mengaudit ulang, namun anehnya
di dalam hasil audit tersebut terdapat penyimpangan sementara data yg di
gunakan BPKP tidak relefan dengan kondisi sebenarnya dan cenderung
mengarang bebas, nah pertanyaannya apakah BPKP dapat menganulir hasil audit
BPKP tersebut????? mohon pencerahannya.
mazzoons   |2011-04-02 07:21:04
hukum dan peradilan sekarang makin nggak ada wibawanya . abis cerita atau
ngomongin masalah hukum , kayak tembang untuk menidurkan anak kecil dipangkuan
ibunya. klo itu diumpamakan jaring ? , kayak jaring yang dah pada robek ,
sehingga banyak kebobolan . karena sudah terbukti adanya banyak kejahatan ataupu
pelanggaran hukum yang lolos dari jeratan hukum. tolong donk bapak2 pembesar
kasihanilah anak cucu kita , apa akan anda warisi dengan kehancuran negeri ini
hanya karena kebobrokan mental2 anda2 ???.........
abner DAP  - MAKAR     |2011-04-19 16:09:20
Hukum di Indonesia ini saya orang awam ga mengerti, Hukum sering di pakai bolak
balek dan tidak perna di jalankan di Luar Papua tetapi di Papua di terapkan
munkin orang Papua RAS dan Jenis lainya jadi kelihatan di Jawa lainya tidak.
contoh orang Bakar Foto Presiden gambar foto presiden ikat di Sapi Kerbau
malahan ikat di panta kerbau dan SAPI sampai sampai ada gambar Kalikatur
presiden tetapi tidak di tanggkap. berhubung dengan ini MOHON DIJELASKAN
PENGERTIAN DAN HUKUM HUKUM YANG DIKATEGORIKAN MAKAR, KEJAHATAN MELAWAN
NEGARA.
kami Papua tidak perna itu tetapi Indonesia ambil alih Papua yang uda
disiapkan menjadi suatu Negara 1960 an itu oleh Indonesia dengan membubarkan
Negara Papua yang uda atribut negara suda di siapkan itu saat. Kenapa Indonesia
jugga tidak disebut melakukan tindakan MAKAR.
Mohon Penegertia MAKAR ini lohh.
Peter Paul J.  - masa penahanan PN   |2011-04-23 08:29:51
DH.
Saya ingin tanya ttg masa penahanan di PN.
Mengingat kasus saudara saya
ditahan di polres tgl. 17 des 2010. Dilimpahkan ke kejaksaan tgl 20 des 2010.
Dilimpahkan ke PN tgl 23 des 2010. Sampai dengan sekarang tgl 23 april 2011
persidangan belum selesai (blm putusan). Dan msh ditahan di lapas. Yg ingin saya
tanyakan, berapa lama masa tahanan di PN? Mohon penjelasan disertai dasar
hukumnya sesuai undang-undang. Mohon pencerahan. Terima kasih.
Dasar Widodo  - Minta Informasi   |2011-05-05 03:49:49
Saya adalah masyarakat awam tetapi baru tersandung masalah hukum : Adik Saya
usia 17 tahun 2 bulan tersangkut bianatang paiaraan (burung Kacer) seharga Rp
400 Ribu. Kira-kira adik saya akan terjerat pasal berapa , dan bila ada langkah
untuk meringkan terdakwa bagaimana caranya . Saya harap ada penjelasan atau
informasi untuk bisa membantu keluarga kami ?



Salam Hormat kami


Dasar
Widodo
HAPOSAN K J SITUMEANG   |2011-06-17 04:02:37
saya mau tanya apa betul kalau ada orang datang kerumah kita dengan tujuan jahat
bisa kita lumpuhkan dengan memukul dll,tanpa ada jeratan hukum untuk kita
nantinya,trims
rahmad hidayat  - terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas   |2011-07-08 18:12:04
as. Pak...
saya pengen tanya nih pak, mengenai hak terdakwa dalam KUHAP Bab VI
pasal 52, dengan adanya hak terdakwa untuk bebas memberikan keterangan baik
waktu proses penyidikan maupun persidangan, apakah tidak akan menimbulkan
penyelewengan Pak, dengan adanya hak tersangka untuk bebas memberikan
keterangan, tenttu ia bisa untuk mungkir dan berbohong pak?
mohon tanggapannya
Pak....
terimakasih LBH aceh...
Yudha  - Oke     |2011-07-24 06:38:42
Nice Info
Anonymous  - re:   |2011-08-01 02:23:45
nadi wrote:
apabla kita menunggu kedatangan pengacara maka kita tidak bisa memeriksa
tsk sedangkan wakru yang diberikan untuk pembuktina tersangka cuma
1x24jam klu tersangka koperatif bisa2 saja tapi klu tersangka kabur
siapa yang susah ? korban pasti nuntut k penegak hukum
jadi setelah
diperiksa atau saat dipengadilan nanti baru tsk menggunakan pengacara.
Anonymous  - Mohon bantuan perlindungan hukum atas rekayasa pen   |2011-08-02 03:11:25
Mas Budi , saya mohon dibantu kemana saya harus menghadap saat ini keluarga saya
sudah di tahan selama 160 Hari di bareskrim 120 hari di kejaksaan sisanya 43
haridengan Krmologis
Kepada Yang terhormat,
“Yag Mulia “ Pemimpin sidang
perkara saya
Ijinkan saya untuk menanggapi Dakwaan atas perkara saya ini, yang
telah dibacakan oleh Bapak Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama yang lalu
bahwa :

Nama : Suhermawan alis.
LONDO
Pekerjaan : swasta di sebuah perusahaan Susu
Kedelai
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Umur/Lahir/Tempat
: Boyolali,14 Nopember 1986
Agama : Islam

Alamat :Desa Jeron RT 004/ RW 002
Kelurahan Jeron
Kecamatan Nogosari,Kabupaten
Boyolali,
Jawa
Tengah
...
andre   |2011-08-17 20:48:03
pak saya mau tanya, apakah klw tersangka d tahan tanpa ada perpanjangan
penahanan dr pengadilan,apakah dia hrus tetap d tahan tanpa tdk ada perpanjangan
penahanan. .
benny  - kasus tipikor   |2011-09-04 06:23:04
maaf aku mau tanya apakah kejaksaan boleh memangil suatu lembaga (KPUD) yg
sementara melaksanakan tugas, Pemilukada dgn keuangan daerah dan belum
memberikan pertanggung jawaban kepada pemda sementara kegiatan berjalan sudah
dipangil oleh kejaksaan dan ditetapkan sebagai tersangka tipikor sementara
kegiatan pemilukada masih berjalan.
Trimakasih
Boy  - Mau minta pendapat   |2011-09-22 00:47:34
Mas mau nanya apabila seseorang ( A ) ditangkap n ternyata si (A)tsb sudah DTO
tahun 2010 n ketika diperiksa n di BAP yang berlaku malah BAP sewaktu dia DTO
tsb.n sangat membingungkan dikarenakan setau saya dimana2 ditangkap dlu orang yg
DTO baru setelah ditangkap di BAP n ini malah aneh krn ditangkapnya awal bulan
kmrn n setelah di BAP malah berlaku BAP sewaktu dia DTO...saya tidak tahu
permainan apa ini mas...
saya mohon petunjuk ma mas langkah apa yg harus kami
tempuh dari keluarga,,,tolong dibantu mas cari solusinya...makasih...
nono suwitno  - pasal 372 KUHP   |2011-10-01 00:10:25
Seseorang menerima titipan uang untuk Biaya pembuatan Akta Jual Beli
Tanah,sementara pembuatan AJB tanah belum bisa diproses karena tanahnya
bermasalah.Uangnya masih ada di sipenerima titipan uang tadi walaupun dalam
bentuk yang sudah berubah atau dengan kata lain uangnya sudah tertukar tetapi
dalam jumlah yang sama.Pertanyaan saya : Apakah sipenerima titipan uang tadi
termasuk melanggar pasal 372 atau pasal lain dalam KUHP

nama :nono
suwitno
alamat :purwakarta
i made yudhana  - tanya masalah penahanan   |2011-10-02 12:18:19
Maaf,, sayA mau tanya tentang hukum,,
Gini saya punya kluarga,, dia punya kasus,
dia di tahan sejak 01 oktober 2010 sampae saat ini, kasusnya ini sampe dengan
banding kasasi, nah putusan kasasinya ini belum turun, tetapi masa tahanannya
sudah habis sejak 25 september 2011 kmren,, sekarang da tetap di tahan, tanpa
adanya surat tahanan/perpanjangan surat tahanan,, apakah itu benar apa sudah
menyalahi aturan? Kalo saya baca di pasal 28 kuhp Penahanan atas perintah
penahanan Mahkamah Agung (pasal 28 KUHAP)
Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi,
batas waktu penahanan paling lama 50 (lima puluh) hari. Jangka waktu penahanan
tersebut dapat diperpanjang dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari,
untuk kepentingan pemeriksaan. Jika pemeriksaan telah selesai sebelum jangka
waktu 110 hari, Terdakwa/Tersangka dapat dikeluarkan. Meski perkara belum
diputus, tetapi jika Terdakwa/Tersangka telah menjalani tahanan selama seratus
Syaiful  - Pantas nya siapa yg di bela secara hukum'yg adil     |2011-10-05 13:39:37
Ada sebuah lokalisasi/tempat pelacuran 'di daerah saya yg tiap hari org
minum dan tidur berjina sama cewe2 itu' namun ada seorang laki2 ,dia pake
motor naik ke tempat itu,lalu ada dua cewe yg minta antar untuk keluar
dari tempat lokalisasi itu'dgn niat baik sang laki2 tadi bonceng 3 keluar'
di tgah perjalanan satu cewe itu turun bilangx ada keperluan
sebentar'dan yg satu ikut laki2 tersebut' nah' pas mau kembali cewe yg satu
tidak bersamax'cuma mrk kembali berdua' ,tiba2 saja si laki2 itu di
tuduh melarikan cewe yg nda kembali satux tadi,dan juga dia sambil
menerangkan ke yg punya wisma cewe itu /mami sebutanx
tinggal'tiba2 dia di pukuli dan di denda suruh ganti utang utang2 cewe
itu ' polisi juga ada dan tau ' bagaimana di mata hukum' ???siapa yg salah'
TRi Bangun.A   |2011-10-10 18:39:30
Saya mau tanya tentang Kewajiban Tersangka dalam perkara narkoba,,tapi disini &
semua penjelasannya kok ttang hak-hak tersangka.

tolong beri solusi atau saran
tentang kewajiban seorang tersangka dalam perkara narkoba.

sebelumnya terima
kasih banyak
trimulyono  - 351   |2011-10-12 17:53:46
dapatkah tersangka bebas dari hukuman setelah melihat kondisi korban yg tdk
mengalami gangguan sedikitpun setelah terjadi pemukulan dlm 2hari kedepan.
Bary   |2011-10-24 16:15:38
Ass.. pak mohon penjelasannya
Apakah dalam tindak pidana pasal 310 ayat 2 uu no
22 tahun 2009 yang mengakibatkan korban luka ringan dapat di selesaikan dengan
cara tilang/BAC (pasal 204 kuhap)?
karyo  - penahanan   |2011-10-31 01:26:07
pa mautanya apa bila terdakwa penahanan habis siapa yang bertanggung jawab.
karyo  - penahanan   |2011-10-31 01:28:35
apakah terdakwa keluar demi hukum ?
shif  - kasus   |2011-11-10 12:45:21
dalam masa penyidikan para tersangka berhak mendapat pendampingan hukum dr
pengacara. apa bila para tersangka buta hukum apa yg bisa dilakukan? dr mana
mereka bisa mendapat bantuan hukum.
jika pada akhir penyidikan mereka mendapat n
diminta menandatangani tidak ingin mendapat pendampingan kuasa hukum, apakah
mereka berhak menolak? n jika menolk apa mereka dapat pendampingan hukum setelah
itu?
txq..
really hope your repp
ABU RAHAYAAN  - penahanan     |2011-11-17 03:32:48
INGAT HAK ANDA
Jika anda berstatus sebagai Tahanan dan hak anda sebagai Tahanan
telah dilanggar oleh pihak lain seperti polisi, penyidik atau aparat penegak
hukum lainnya, anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Departemen
Kehakiman atau ke Komnas HAM.
yudi siagian  - penahanan   |2011-12-02 02:22:27
bagaimana polisi bisa menangkap seseorang yang secara kebetulan melakukan tindak
kejahatan di sekitarnya?apa surat penangkapan bisa diabaikan?
PranCis  - Penipuan dan Penggelapan     |2011-12-29 14:50:41
Adilkah, apabila kita dipinjam uang dititipi mobil yang ternyata Mobil Rental.
Lalu kita dituduh pelaku ******an dan penadahan ? seperti kasus
Andhika  - Saya ini tersangka atau korban..?   |2012-01-26 09:02:06
Dear..


Sy skrg seorang narapidana kasus narkotika..
Sy mau tanya pndapat
anda.. 1tahun yg lalu Saya dtlp oleh seorang anggota polisi utk dtg. Polisi tsb
minta bantuan sy utk membeli narkotika jenis sabu. Karena sy pny kenalan tman yg
kbetulan jual dan jg krna polisi tsb mmberikan upah yg ckup menggiurkn. Sy
menerima prmintaan polisi tsb.

Tp setelah sy belikan sy kaget krna sy
ditangkap oleh polisi yg td mnta tlg sm sy.

Sy terkena pasal 112. Sy blg sy
bkn pemakai. Sy mnta tes urine tp tdk dkasih. Krna sy bnar2 bkn pemakai.

Di
BAP sy dminta utk mengakui bahwa sabu tsb milik sy. Tdny sy menolak. Tp sy d
intimidasi dgn kekerasan fisik yg mbuat sy mengakui scara terpaksa BAP tsb. Sy
ditahan dgn brg bukti yg bkn milik sy dan tanpa tes urine apakah sy positive
pemakai narkoba krn pasal sy adalah pasal pemakai narkoba. Skrg saya sdh
menjalani sidang dan d vonis 5tahun subsider 3bln.
Saya mau tanya dmn letak
kesalaha...
kikong   |2012-01-26 22:45:42
klw tersangka cmkorban salah tangkap dan tes urine dia negatif tapi tetap
menjadi tahanan apakah dia bs menuntut? bgmn caranya..?
yugou  - tanya   |2012-01-27 06:06:48
om nanya nich.. dalam kasus penganiayaan biasanya batas waktu pnyidikan sampe
kapan sebenarnya... sebenarnya panjang ceritanya berawal dari laka
lantas..tanggal 31 des lalu pelapor menabrak mobil yang saya tumpangi dengan
keluarga...maksud pa2 di bicarakan baik baik.. namun penabarak gak mau tanggung
jawab malah ada indikasi untuk melarikan diri..spontan massa yang bergerumbul di
pinggir jalan datang melakukan pemukulan.. saya di laporkan karena kasus
penganiayaan... untuk saksi saya sangat kuat .. namun proses dari pnyidikan
hingga saat ini masih tanda tanya bagi kami sekeluarga.. apa yang harus kami
lakukan.. kami tidak tahu menahu tentang hukum.... mohon penjelasaanya.. agar
kami bisa menindak lanjuti kedepannya... terimkasih sebelumnya.. :)
faisal  - Saksi pelapor meninggal dunia   |2012-02-02 22:14:04
Saya mau naya, bgaman status perkara dimana saksi pelapor telah meninggal dunia
?
Ayu  - re:     |2012-02-03 16:18:42
Adalah kasus Penganiayaan, Mas bagaimana setelah dijalaninya penahanan di polisi
sampai skg dilapas dan msk di adili. Namun pihak pelapor, setelah 2 kali
disurati pihak pengadilan, dia tak kunjung datang .
#. bgmnakah sangsi kepada
pihak pelapor tersebut?
#. Bgmn pula nasib, tersangka selanjutya,
atau-kah
dia di bebaskan?

Trims.
irwan  - pidana   |2012-02-05 06:16:38
Sy dpt mslh dtankp polisi.mslhx sy jd mediator untuk penjualan sebidang tanah
milik temanx temanku.setelh dibayar oleh pembelix baru diketahui bahwa temanku
td memakai surat-surat palsu jd sy didkenakan pasal 378kuhp pasal 55 /56

barang
bukti ga ada jd apa slh sy sebenarx ¿???????????
Usep Syarif Hidayat  - berapa lama putusan diterima   |2012-02-06 06:52:16
Mau nanya, putusan hakim tingkat pertama berapa lama diterima terdakwa atau yang
berperkara? apa standar atau aturan yang bisa dijadikan pegangan,sebab
kebanyakan hakim memberikan putusan lama sekali
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 3 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday78
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week992
mod_vvisit_counterThis month3092


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading