| Bantuan Hukum di Indonesia Terkendala Minimnya Jumlah Advokat |
Wellington - Timpangnya jumlah advokat dengan jumlah orang yang membutuhkan jasa bantuan hukum, menjadi masalah utama bantuan hukum di Indonesia. Kesimpulan itu mengemuka dalam laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).Wakil Ketua YLBHI Bidang Internal, Tabrani Abby, menjelaskan laporan ini akan disampaikan secara resmi dalam Konferensi Bantuan Hukum Internasional di Wellington, Selandia Baru. "Laporan ini akan dibacakan secara resmi di hadapan peserta dalam pembukaan sidang hari pertama (Rabu-1/5)," Tegas Abby, di sela-sela persiapan acara di Wellington, saat dihubungi. Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2005, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 218.868.791 jiwa. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) beranggotakan 20.400 advokat di seluruh Indonesia. "Dapat diartikan di Indonesia, seorang pengacara harus memberikan bantuan hukum untuk 10.728 orang." Abby menyarankan agar kalangan mahasiswa didorong untuk menjadi paralegal. Praktek ini diharapkan efektif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. "Selain itu organisasi advokat dan organisasi bantuan hukum, juga harus bekerjasama memberikan bantuan hukum cuma-cuma." pungkasnya. (Primair Online)
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Wellington - Timpangnya jumlah advokat dengan jumlah orang yang membutuhkan jasa bantuan hukum, menjadi masalah utama bantuan hukum di Indonesia. Kesimpulan itu mengemuka dalam laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).













