|
Tapaktuan - Pengacara Hukum LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Zul Azmi, S.H megatakan, "Pelarangan Pegawai Negeri Sipil yang berjenggot masuk kantor merupakan kebijakan yang tidak mendasar dan melanggar HAM. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Bupati Aceh Selatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentang larangan masuk kantor bagi PNS yang berjenggot Selasa (12/5) lalu".
Ia menyebutkan, "Apa yang telah dikemukakan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut sangatlah tidak rasional dan tidak mendasar. Bupati tidak menjelaskan atas adasar apa dan konteks apa melarang PNS berjenggot untuk masuk kantor".
"Kebijakan yang melarang PNS berjenggot tersebut jelas-jelas bertentangan dengan HAM orang lain, sebab mayoritas masyarakat meyakini bahwa memelihara jenggot merupakan ibadah (sunnah nabi). Negara mengakui kebebasan bagi warga untuk beragama dan beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing," tambahnya.
Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM juga menjamin bagi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kpercayaannya. Seperti yang telah disebutkan pada pasal 1 dan 2. Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan “setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu” serta pada pasal (2) juga menyebutkan “negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untukj beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Selain itu, ujarnya, "kebijakan tersebut juga bertentangan dengan instrumen HAM lainnya seperti Delarasi Universal HAM (DUHAM) dan Konvenan Hak Sipil dan Politik (SIPOL). Pasal 18 DUHAM menyebutkan “setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama;dalam hal ini termasuk kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri” dan pasal 18 Ayat (1) Konvenan Hak SIPOL menyebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran”.
Hak untuk beribadat atau berkeyakinan sebagaimana yang telah diungkapkan tersebut tidak seorangpun dapat dibatasi secara sewenang-wenanng. Hal tersebut sebagimana yang disebutkan pada Konvenan Hak SIPOL sebagaimana yang telah diratifikasi oleh Pemerintah melalui UU RI No. 12 Tahun 2005. pasal 18 Ayat (2) yang menyebutkan ”Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya” dan ayat (3) yang menyebutkan “Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain”
"LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan menilai aturan tersebut sangat tidak mendasar. Apalagi hanya karena alasan negara ini bukan Iran dan alasan bahwa PNS harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Menurut kami parameter PNS teladan bukan pada ada tau tidaknya jenggot tetapi pada kinerja dan kedisiplinan PNS itu sendiri," ungkapnya.
"Kita berharap Bupati Aceh Selatan mencabut aturan tersebut. Sebab selain melanggar HAM orang lain juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi."
"Seharusnya Bupati Aceh Selatan lebih banyak memikirkan dan memberikan solusi pada masalah lain yang sangat jauh lebih urgen ketimbang memikirkan jenggot PNS. Ada banyak hal yang semestinya dipikirkan dan dicari jalan keluar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, seperti sengketa pertanahan, masalah pertambangan, kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan," tambanya. (zl/ad)
|