|
Written by Zul Azmi, S.H
|
|
Alokasi dana bantuan hukum kabupaten Aceh Utara sebesar 3 Milyar sebagaimana yang diberitakan media massa Kamis (4/3) sangat tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah Aceh Utara kepada rakyat miskin. Dalam anggaran tersebut dirincikan bahwa APBK 2010 dana bantuan hukum berjumlah 3 Milyar dengan perincian biaya Peradilan dan Kejaksaan Rp. 165 Juta serta biaya advokasi hukum jasa hukum dan konsultasi penyelesaian perkara hukum Pemerintah Aceh Utara Rp. 2,6 Milyar.
Terlihat dengan perincian tersebut Pemerintah Aceh Utara sama sekali tidak memperhatikan kebutuhan rakyat miskin yang mengalami masalah hukum. Anggaran bantuan hukum yang besar ternyata hanya lebih diprioritaskan untuk mengadvokasi permasalahan hukum Pemerintah Aceh Utara semata.
Semestiya Pemerintah lebih melihat bahwa masih ada banyak masyarakat miskin yang memerlukan dana bantuan hukum di Aceh Utara. Ada banyak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum namun mereka hanya dapat pasrah karena mereka tidak sanggup membayar biaya pengacara. Padahal hak bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah disebutkan dalam pasal 56 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Dasar asas legalitas menyebutkan bahwa setiap orang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada keputusan pengadilan serta adanya dasar aturan yang mengatur, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa alokasi anggaran Bantuan Hukum Pemerintah Aceh Utara sangat jauh dari semangat keberpihakan bagi rakyat miskin (Acces to Justice for Poor People).
Harapan nya, alokasi anggaran bantuan hukum itu harus benar-benar di prioritaskan bagi masyrakat miskin yang berhadapan dengan hukum bukan sebaliknya.
|