| 5 Tahun Perdamaian: Implementasi MoU Helsinki belum Maksimal |
|
"Semangat perdamaian harus dimiliki seluruh masyarakat di Provinsi Aceh, bukan hanya dirasakan sekelompok orang atau golongan. Karena Damai itu bukan berarti tidak ada perang, melainkan adanya keadilan, pemenuhan kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan HAM. Jika rasa keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan HAM tidak terwujud maka perdamaian di Aceh tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas," demikian ungkap Kadiv Sipil dan Politik, Zulfikar, S.H dalam Siaran Pers, 15/08/10. Akan tetapi proses perdamaian yang sudah berlangsung 5 (lima) tahun di Aceh, masih juga menyisakan permasalahan terutama belum diimplementasi beberapa poin-poin penting sebagaimana di tuangkan dalam Mou Helsinki yaitu poin 2 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana disebut dalam poin 2.2 Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh; dan poin 2.3 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan dibentuk di Aceh dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi. Kemudian dalam poin 3 Amnesti dan Reintegrasi ke dalam masyarakat yaitu poin 3.1.1 Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota kesepahaman ini; 3.1.2 Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota kesepahaman ini; poin 3.2.3 pemerintah RI dan pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka kedalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu dana reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan di bentuk. Pada kenyataannya sampai saat ini pengadilan HAM dan KKR untuk Aceh belum dibentuk dan Amnesti terhadap Tapol dan Napol Aceh juga belum diberikan secara seluruhnya karena masih ada Tapol dan Napol Aceh yang masih di tahan, pada hal dalam poin tentang amnesti dijelaskan bahwa seluruh Tapol dan Napol Aceh akan di berikan amnesti; Proses Reintegrasi belum juga berjalan maksimal, hal tersebut ditandai dengan masih banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan misalnya pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran.
"Sehingga poin-poin yang tertuang dalam MoU Helsinki dapat dijalankan secara keseluruhan. Karena masyarakat tidak menginginkan perdamaian yang terjalin pasca MoU Helsinki itu hanya dinikmati oleh sekelompok orang golongan, akan tetapi perdamaian tersebut dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Aceh dan menjadi perdamaian yang abadi," jelas Zulfikar, S.H.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Banda Aceh - Setelah Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding Between the Goverment of the Republik of Indonesia and the Free Aceh Movement) tanggal 15 Agustus 2005 lalu. Dimana dalam nota kesepahaman ini kedua pihak sepakat untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua dan Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.


















