|
Oleh Zul Azmi, S.H
|
|
Kamis, 04 Maret 2010 05:40 |
|
Alokasi dana bantuan hukum kabupaten Aceh Utara sebesar 3 Milyar sebagaimana yang diberitakan media massa Kamis (4/3) sangat tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah Aceh Utara kepada rakyat miskin. Dalam anggaran tersebut dirincikan bahwa APBK 2010 dana bantuan hukum berjumlah 3 Milyar dengan perincian biaya Peradilan dan Kejaksaan Rp. 165 Juta serta biaya advokasi hukum jasa hukum dan konsultasi penyelesaian perkara hukum Pemerintah Aceh Utara Rp. 2,6 Milyar.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Oleh Zul Azmi, S.H
|
|
Selasa, 23 Februari 2010 04:56 |
|
Abdullah alias si Pon Panyang melalui kuasa hukumnya hari Kamis (18/02/2010) resmi menyerahkan memori kasasi terhadap perkara Praperadilan No. 01/Praper/2010/PN-LSK antara Abdullah melawan Polres Aceh Utara. Sebelumnya pernyataan kasasi telah disampaikan oleh Abdullah melalui kuasa hukumnya kepada panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tanggal 3/02/2010.
Dalam memori kasasi yang diterima oleh panitera muda pidana PN Lhoksukon disebutkan Abdullah selaku Pemohon Praperadilan sangat kecewa dengan keputusan Hakim pemeriksa perkara tersebut karena dalam memberikan putusan sangat jauh dari rasa keadilan.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Oleh Zul Azmi, S.H
|
|
Jumat, 12 Februari 2010 09:57 |
|
Sidang kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa T. Sayed Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon (11/02). Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan tersebut dibuka oleh ketua Majelis Jamaluddin, S.H dengan didampingi oleh Khalid SH dan Dicki Ramdani SH sekitar pukul 12.10 WIB.
Majelis mempersilahkan Penasehat Hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atas surat tuntutan JPU. Sebagaimana diketahui sebelumnya terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan hukuman 14 bulan penjara.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh Penasehat Hukum terdakwa, Zul Azmi, SH dan Zulfikar SH menyebutkan bahwa JPU telah lalai dalam mengungkapa motif tindak pidana kepemilikan senjata tajam serta asal-usul senjata tajam yang dikuasasi oleh terdakwa, jika mengetahui motif tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan dalam melihat masalah ini.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Oleh Syahminan Z, S.HI
|
|
Jumat, 12 Februari 2010 08:20 |
|
Sengketa tanah masyarakat akibat pembangunan Kompi Brimob di Desa Ie Jeureuneh Kecamatan Trumon Timur sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya. Padahal, sengketa tanah tersebut sejak tahun 2008 sudah ditangani oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Provinsi Aceh yang dibentuk oleh Gubernur Aceh. Hal ini sangat disayangkan, dimana masyarakat yang lahannya termasuk dalam kawasan pembangunan kompi Brimob merupakan masyarakat miskin. Seharusnya Pemerintah Aceh dalam hal ini Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan Aceh dengan secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut karena selain terjadi penyerobotan lahan masyarakat juga berdampak pada ekonomi dan penghidupan masyarakat setempat.
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan menilai pemerintah tidak punya sense of crisis dan kepedulian terhadap masyarakat baik itu Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Selatan. Pemkab Aceh Selatan seharusnya tidak hanya tinggal diam menunggu penyelesaian dari Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Provinsi tetapi mempertanyakan komitmen Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah tersebut karena sengketa tanah Trumon berada dalam wilayah hokum Kabupaten Aceh Selatan.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Oleh Zulfa Z, S.HI
|
|
Selasa, 09 Februari 2010 06:43 |
- Konsumen Terima Air Berlumpur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Kutacane mengecam tindakan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agara terhadap pelanggannya sangat mengecewakan, dan bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen. karena air yang disuplaikan ke masyarakat selain tersendat-sendat juga berlumpur, air yang dialirkan ke pelanggan diduga keras tanpa melakukan penyulingan (saringan), masalah ini sangat dirasakan oleh masyarakat pada saat hujan, karena kalau hujan air sungai keruh dan secara otomatis air yang dialirkan kemasyarakat juga keruh dan berlumpur.
PDAM tirta Agara merupakan perusahaan yang mengurus masalah kepentingan publik yaitu masalah hajat hidup orang banyak khususnya pelayanan terhadap masyarakat sepakat segenep di Agara, karena air merupakan kebutuhan masyarakat kedua setelah udara, Maka dalam hal melayani pelanggan harus serius.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 18 |